Anak Perusahaan Sritex PT Primayudha Ditutup, Seluruh Karyawan Kena PHK

Anak Perusahaan Sritex PT Primayudha Ditutup, Seluruh Karyawan Kena PHK

Jarmaji - detikJateng
Kamis, 27 Feb 2025 19:10 WIB
Ilustrasi surat PHK, surat pemecatan karyawan.
Ilustrasi PHK karyawan anak PT Sritex di Boyolali. Foto: Freepik
Boyolali -

Anak perusahaan PT Sritex, PT Primayudha Mandiri Jaya di Kecamatan Gladagsari, Boyolali, juga dinyatakan pailit. Dampaknya, hampir 1.000 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kemarin itu kami menerima laporan pemutusan hubungan kerja itu juga dari kuratornya," kata Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkonaker) Boyolali, Bambang Sutanto, ditemui di kantornya Kamis (27/2/2025).

PHK seluruh karyawan PT Primayudha Mandiri Jaya tersebut, jelas dia, terhitung mulai Rabu (26/2) kemarin. Jumlah karyawan di-PHK sesuai yang dilaporkan ke Dinkopnaker sebanyak 956 orang, dari keseluruhan level. Dari level manajemen, ekspatriat atau tenaga asing, hingga buruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kena PHK dari level manajemen ada 8 pekerja, level staf 74 pekerja, yang paling banyak worker 866 pekerja dan ekspatriat 8 pekerja," ungkap Bambang saat merinci karyawan terdampak PHK.

Terkait PHK di pabrik tekstil ini, Bambang menyatakan, pihaknya akan mengawal terkait dengan pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak PHK. Pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik manajemen hingga BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

"Sudah seketika kemarin kami menerima laporan ini, kami sudah mengundang dari BPJS. Baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, karena ini juga perlu tindak lanjut yang segera, agar pekerja yang terdam[ak PHK ini hak-haknya bisa dipenuhi terlebih dahulu," ujarnya.

Pihaknya menyatakan sudah menerbitkan surat bukti penerimaan laporan pemutusan hubungan kerja di PT tersebut. Juga sudah dikoordinasikan dengan kedua pihak BPJS tersebut.

Menurut dia, semua karyawan di perusahaan tersebut di-PHK. Namun setelah di-PHK, nantinya akan disisakan sekitar 40 orang di sana untuk melakukan perawatan mesin, keamanan hingga kebersihan. Pabrik tersebut kini juga ditutup dan disegel. Pabrik tersebut sudah di bawah pengawasan dan penguasaan kurator.

"Setelah disegel, kewenangannya sudah di kurotor untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan putusan pailit di PT Sritex grup yang salah satunya ada di Boyolali, yaitu Primayudha Mandiri Jaya," imbuh dia.

Lebih lanjut disampaikan dia, untuk jaminan para buruh yang terkena PHK tersebut untuk 6 bulan ke depan sudah klir. BPJS Kesehatan mereka selama 6 bulan masih aktif tanpa bayar, hanya mereka setiap bulan harus lapor.

Sedangkan untuk jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan, akan dicairkan mulai 6 Maret 2025. BPJS Ketenagakerjaan akan buka posko di Primayudha.

"Terkait dengan pesangon dan THR itu nanti kewajiban kurator," tegasnya.




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads