Bahlil Ungkap Awal Mula Kebijakan Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg

Nasional

Bahlil Ungkap Awal Mula Kebijakan Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg

Ferdi Alif Al Hikam - detikJateng
Selasa, 04 Feb 2025 14:29 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Foto: Bahlil Merapat ke Istana Negara (Eva/detikcom)
Solo -

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap awal mula munculnya kebijakan pelarangan pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg). Hal itu merespons pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan bahwa larangan itu bukan perintah Presiden Prabowo.

Dilansir detikFinance, Bahlil menyebut pengaturan penjualan LPG bersubsidi sebenarnya sudah disusun sejak 2023. Hal itu karena pada saat itu ada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal banyaknya penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg oleh oknum pengecer.

"Gini, ini kan semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023. Dengan hasil ada audit dari BPK bahwa ada penyalahgunaannya adalah dari oknum-oknum pengecer," beber Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025), dikutip dari detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena hal itu, kata Bahlil, Kementerian ESDM mengambil alih tanggung jawab untuk melakukan penataan.

"Tapi sudah lah kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan penataan perintah dan Bapak Presiden wajib, wajib untuk tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat," beber Bahlil.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Dasco menyebut Presiden Prabowo telah menginstruksikan Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer LPG 3 Kg. Dia juga menyatakan bahwa kebijakan itu bukan perintah Prabowo.

"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi tadi presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja," terang Dssco di Gedung DPR RI, pagi tadi.




(afn/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads