Komisi VII DPR RI Sebut Sudah Siapkan Plan A dan B untuk PT Sritex

Komisi VII DPR RI Sebut Sudah Siapkan Plan A dan B untuk PT Sritex

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Sabtu, 21 Des 2024 13:48 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Hatta, saat ditemui awak media di Hotel Syariah Solo, Sabtu (21/12/2024).
Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Hatta, saat ditemui awak media di Hotel Syariah Solo, Sabtu (21/12/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng.
Solo -

Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Hatta, menyebut sudah ada skema plan a dan plan b untuk permasalahan hukum PT Sritex. Rencana itu dibuat untuk mengantisipasi jika kasasi PT Sritex diterima atau ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kita di DPR sudah mengetahui itu ya (kasasi ditolak). Kita ada plan a dan plan b, kita sudah buatkan planningnya. Karena ini belum konsumsi publik, kita akan beritakan berikutnya. Ketika kasasinya ditolak seperti apa Sritex, ketika ditolak kasasinya seperti apa Sritex sudah kita pikirkan," kata Hatta saat ditemui awak media di Hotel Syariah Solo, Sabtu (21/12/2024).

"Dari DPR sudah oke, dari pemerintah sudah oke, jadi kita semuanya sudah punya plan a dan plan b untuk Sritex," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai dinyatakan pailit Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (21/10), PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Tetapi upaya Sritex untuk menghindari status sebagai perusahaan pailit semakin sulit karena MA menolak kasasi Sritex.

PT Sritex pun akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK), usai kasasinya ditolak MA. Hatta menjelaskan, permasalahan Sritex hanya dengan PT Indo Bharat Rayon, yang nilai utangnya tergolong kecil.

ADVERTISEMENT

PK itu hanya hanya satu perusahaan, baru PT Indo Bharat Rayon saja yang mempailitkan, dan itu cuma Rp 100 miliar. Mungkin ada solusi-solusi untuk membereskan itu, itu bukan angka yang besar dibandingkan aset Sritex yang puluhan triliun," ucapnya.

Saat disinggung apakah kurator akan segera mengambil alih PT Sritex usai kasasinya ditolak MK, Politisi PAN itu menuturkan jika Sritex telah meminta going concern.

"Tidak (langsung diambil alih kurator), kita kan meminta going concern supaya perusahaannya masih bisa jalan, bisa impor, tetap bisa normal lagi," jelasnya.

Going Concern yang dimintakan bisa membantu PT Sritex mendapatkan bahan baku, yang kini kian menipis. "Kita minta going concern. Going Concern itu membuka keran-keran impor yang masih macet, dibuka," ucapnya.

Hatta meminta untuk karyawan PT Sritex agar lebih bersabar di tengah masalah hukum yang tengah menjerat pabrik tekstil terbesar di Indonesia itu.

"(Karyawan) Sabar saja dulu, namanya ujian kan macam-macam. Tetap santai saja untuk masyarakat Sritex, jangan terlalu gundah gulana untuk masalah seperti ini, pasti kita akan ada solusinya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan menolak kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau biasa dikenal dengan Sritex. Emiten berkode saham SRIL ini sebelumnya mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang 21 Oktober 2024.

"Amar Putusan: Tolak," dikutip dari halaman Kepaniteraan MA, Kamis (19/12) dilansir dari detikFinance.

Permohonan Kasasi diterima Kepaniteraan MA pada Selasa 12 November, dan diputus pada Rabu 18 Desember 2024 oleh 3 orang majelis hakim.




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads