MA Tolak Kasasi Pailit Sritex, Serikat Pekerja: Jadi Bayang-bayang Mencekam

MA Tolak Kasasi Pailit Sritex, Serikat Pekerja: Jadi Bayang-bayang Mencekam

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 20 Des 2024 23:00 WIB
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto ditemui di Sritex .
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto ditemui di Sritex .Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng.
Sukoharjo -

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto, mengaku kabar ditolaknya kasasi pailit oleh Mahkamah Agung (MA) menjadikan bayang-bayang yang mencengkam. Untuk itu, pihaknya meminta dilakukan going concent agar Sritex masih bisa terus berjalan.

"Tapi kenyataannya apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung membuat kami syok juga dan di kalangan buruh pekerja berpikirnya media yang berkembang kasasi Sritex itu ditolak kemudian pailit jadi inkrah, ini jadi bayang-bayang yang sangat mencekam bagi kita semua," katanya ditemui di kantor Sritek, Kecamatan Sukoharjo, Jumat (20/12/2024).

Ia mengaku kecewa dengan putusan MA tersebut. Pihaknya juga telah menyampaikan kepada manajemen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendukung penuh peninjauan kembali, kenapa? Yang kami sampaikan bahwa dalam proses kepailitan itu hanya ada dua pemberesan dan going concent. Kami tidak mau dilakukan pemberesan, kami hanya ingin going concent dilakukan di sini, di Sritex," bebernya.

Slamet mengaku saat ini produksi di Stitex masih berlangsung karena menghabiskan bahan baku. Namun, dirinya tidak memungkiri bahwa ada pekerjaan yang berhenti karena bahan baku yang tidak ada.

ADVERTISEMENT

"Aktivitas produksi masih berlangsung karena menghabiskan bahan baku ya. Kalau bahan baku yang sudah habis otomatis off ya. Sudah ada yang off, karena bahan bakunya tidak bisa diproses di balai teknik, nggak bisa mendatangkan, aturan dari bea cukai juga," ujarnya.

Ia menyebut, salah satu yang produksi yang berhenti yakni spinning yang kehabisan bahan baku.

"Ada beberapa unit, benang, spinning karena bahan bakunya sudah habis maka dia nggak bisa. Harus import. Itu sama di Sritex maupun di anak usaha, kalau bahan habis harus berhenti," tuturnya.

"Nah ini menjadi tanggung jawab siapa, karena pemberhentian bahan baku ini bukan mutlak salah pekerja maupun salah pengusaha. Karena akibat ini tidak bisa dibuka kran untuk bea cukai ini. Akibat belum ada keputusan going concent,maka harapan going concent ini dibuka saja, biarkan proses kepailitan berjalan tapi going concent berjalan bisa menyelamatkan semuanya," bebernya.

Ia mengaku, dari 3.000 karyawan yang dirumahkan beberapa merupakan yang berproduksi di spinning.
"Iya (tiga ribu dirumahkan) karena tidak ada bahan baku," pungkasnya

Dilansir detikFinance, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau biasa dikenal dengan Sritex. Emiten berkode saham SRIL ini mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang 21 Oktober 2024.

Pihak penggugat dalam perkara pailit ini adalah PT Indo Bharat Rayon.

Selanjutnya, setelah Sritex melakukan upaya kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024, MA memutuskan menolak kasasi tersebut.

"Amar Putusan: Tolak," dikutip dari halaman Kepaniteraan MA, Kamis (19/12).




(apl/apl)


Hide Ads