Pesan Menko Airlangga ke Sritex Usai Kasasi Pailit Ditolak MA

Nasional

Pesan Menko Airlangga ke Sritex Usai Kasasi Pailit Ditolak MA

Anisa Indraini - detikJateng
Jumat, 20 Des 2024 12:21 WIB
PT Sritex. Foto diambil Kamis (7/11/2024).
PT Sritex. Foto diambil Kamis (7/11/2024). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Mahkamah Agung menolak kasasi pailit yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong Sritex tetap berproduksi meski diputus pailit.

"Posisi kemarin dengan posisi hari ini sebetulnya sama, sama artinya kemarin sedang berproses kasasi. Pemerintah mendorong ini going concern (kelangsungan usaha), jadi untuk tetap berproduksi. Tadi sore (19/12) saya juga berbicara dengan manajemen Sritex supaya going concern tetap terjaga," kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024) dikutip dari detikFinance.

Airlangga juga mengimbau para kreditur untuk sejalan dengan langkah pemerintah menyelamatkan Sritex. Itu ditujukan agar kondisi lapangan kerja di dalam negeri tetap terjaga dan terhindar dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para kreditur termasuk salah satunya yang terbesar kan BNI untuk memimpin para kreditor ini agar setuju dengan pemerintah untuk menjaga lapangan kerja," ucapnya.

Di saat yang sama, Airlangga berharap agar para industri padat karya mengadopsi atau setidaknya memperbarui teknologi produksi. Pemerintah memandang geliat industri tekstil masih cukup baik jika mampu memanfaatkan teknologi.

ADVERTISEMENT

Dukungan untuk industri padat karya itu antara lain subsidi kredit investasi sebesar 5% dengan harapan industri dapat mengganti mesin-mesin produksinya.

"Pemerintah akan subsidi 5%. Jadi kalau perbankan kasih kredit Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar biasanya itu bunganya antara 9-11%, tetapi industrinya nanti diberi diskon oleh pemerintah atau pemerintah tanggung 5%, jadi mereka hanya bayar 6%. Ini upaya untuk mendorong supaya mereka ganti mesin," ucapnya.

"Tapi mereka harus aktif, mereka yang betul-betul ingin melakukan modernisasi pabrik dan biasanya kan kalau kredit investasi bisa 5-7 atau 8 tahun. Ini yang terus kita push," tambahnya.

MA Tolak Kasasi Sritex

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau biasa dikenal dengan Sritex. Emiten berkode saham SRIL ini mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang 21 Oktober 2024.

Pihak penggugat dalam perkara pailit ini adalah PT Indo Bharat Rayon. Selanjutnya, setelah Sritex melakukan upaya kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024, MA memutuskan menolak kasasi tersebut.

"Amar Putusan: Tolak," dikutip dari halaman Kepaniteraan MA, Kamis (19/12/2024)

Sebagai informasi, sebelumnya Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Niaga Semarang dalam perkara dengan nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10).




(aku/dil)


Hide Ads