Ini Perbandingan UMK Karanganyar Tahun 2024 dan 2025 yang Naik 6,5 Persen

Ini Perbandingan UMK Karanganyar Tahun 2024 dan 2025 yang Naik 6,5 Persen

Nur Umar Akashi - detikJateng
Jumat, 20 Des 2024 08:53 WIB
Indonesian Rupiah - official currency of Indonesia
Ilustrasi UMK Karanganyar. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Yoyochow23)
Solo -

Pemerintah telah resmi menaikkan upah minimum, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun sektoral untuk 2025. Besar kenaikannya 6,5 persen. Bagi warga Karanganyar, simak perbandingan UMK tahun 2024 dan 2025 di bawah ini!

Dikutip dari detikNews, kenaikan 6,5% ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 29 November 2024, di Istana Negara. Pengumuman ini dikabarkan Presiden Prabowo usai rapat terbatas.

"Baru saja kami melaksanakan satu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang paling utama adalah membahas upah minimum 2025," ucap Presiden Kedelapan Republik Indonesia itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional 6,5 persen," lanjutnya.

Setelah itu, pada 4 Desember 2024, terbit Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang membahas mengenai pelaksanaan kenaikan upah minimum 2025. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa UMK 2025 naik sebesar 6,5%.

ADVERTISEMENT

"Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024," bunyi ayat (2) pasal 5 peraturan tersebut.

Lalu, jadi berapa UMK Karanganyar 2025 dan seberapa jauh perbandingannya dengan UMK 2024? Simak penjelasannya yang telah detikJateng siapkan melalui uraian berikut.

Perbandingan UMK Karanganyar 2024 dan 2025

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, UMK 2024 Karanganyar Rp 2.288.366,00. Adapun UMK Karanganyar 2025, sebagaimana tertera dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, adalah Rp 2.437.110,00.

Sebelum membahas perbandingannya, detikers perlu tahu terlebih dahulu mengenai rumus hitungan UMK 2025. Kembali dilihat dari Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, tepatnya di pasal 5, rumus hitungan UMK 2025 adalah:

UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025

Nilai kenaikan UMK 2025 sebagaimana bunyi pasal 5 ayat (2) di bagian awal artikel ini adalah 6,5%. Kemudian, untuk wilayah Karanganyar, detikers bisa mengalikan 6,5% dengan UMK 2024, yakni Rp 2.288.366,00, maka hasilnya Rp 148.743,79.

Lalu, masukkan angka-angka yang sudah diketahui ke dalam rumus di atas sehingga menjadi:

UMK 2025 Karanganyar = UMK 2024 Karanganyar (Rp 2.288.366,00) + Nilai Kenaikan UMK 2025 (Rp 148.743,79) = Rp 2.437.109,79 atau jika dibulatkan menjadi Rp 2.437.110,00. Dengan demikian, perbedaan nominal UMK Karanganyar 2024 dan 2025 adalah Rp 148.743,79.

Daftar UMK Kabupaten/Kota Seluruh Jawa Tengah 2025

Diambil dari dua aturan tentang UMK kabupaten/kota Jawa Tengah 2024 & 2025, berikut ini daftar perubahan nominal UMK di seluruh kabupaten/kota Jawa Tengah:

  • Kabupaten Cilacap: Rp 2.479.106,00 menjadi Rp 2.640.248,00
  • Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690,00 menjadi Rp 2.338.410,00
  • Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571,00 menjadi Rp 2.338.283,12
  • Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005,00 menjadi Rp 2.170.475,32
  • Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947,00 menjadi Rp 2.259.873,55
  • Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641,00 menjadi Rp 2.265.937,67
  • Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175,00 menjadi Rp 2.299.521,38
  • Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890,00 menjadi Rp 2.467.488,00
  • Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327,00 menjadi Rp 2.396.598,00
  • Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012,00 menjadi Rp 2.389.872,78
  • Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482,00 menjadi Rp 2.359.488,00
  • Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500,00 menjadi Rp 2.180.587,50
  • Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366,00 menjadi Rp 2.437.110,00
  • Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000,00 menjadi Rp 2.182.200,00
  • Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516,00 menjadi Rp 2.254.090,00
  • Kabupaten Blora: Rp 2.101.813,00 menjadi Rp 2.238.430,85
  • Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689,00 menjadi Rp 2.236.168,78
  • Kabupaten Pati: Rp 2.190.000,00 menjadi Rp 2.332.350,00
  • Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888,00 menjadi Rp 2.680.485,72
  • Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915,00 menjadi Rp 2.610.224,00
  • Kabupaten Demak: Rp 2.761.236,00 menjadi Rp 2.940.716,00
  • Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287,00 menjadi Rp 2.750.136,00
  • Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690,00 menjadi Rp 2.246.850,00
  • Kabupaten Kendal: Rp 2.613.573,00 menjadi Rp 2.783.455,25
  • Kabupaten Batang: Rp 2.379.702,00 menjadi Rp 2.534.383,00
  • Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886,00 menjadi Rp 2.486.653,59
  • Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000,00 menjadi Rp 2.296.140,00
  • Kabupaten Tegal: Rp 2.191.161,00 menjadi Rp 2.333.586,46
  • Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100,00 menjadi Rp 2.239.801,50
  • Kota Magelang: Rp 2.142.000,00 menjadi Rp 2.281.230,00
  • Kota Surakarta: Rp 2.269.070,00 menjadi Rp 2.416.560,00
  • Kota Salatiga: Rp 2.378.951,00 menjadi Rp 2.533.583,00
  • Kota Semarang: Rp 3.243.969,00 menjadi 3.454.827,00
  • Kota Pekalongan: Rp 2.389.801,00 menjadi Rp 2.545.138,00
  • Kota Tegal: Rp 2.231.628,00 menjadi Rp 2.376.683,82

Kapan UMK 2025 Resmi Diberlakukan?

Berhubung aturan mengenai nominal UMK 2025 telah resmi disahkan pada Desember 2024, mungkin ada yang beranggapan bahwasanya UMK terbaru ini akan langsung dijalankan pada Desember 2024. Jawabannya bisa detikers temukan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

"Upah Minimum provinsi tahun 2025, Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," bunyi pasal 11 aturan tersebut.

Artinya, UMK 2025 ini baru mulai berlaku per 1 Januari 2025. Adapun pengumuman besaran UMK 2025 mesti dilakukan paling lambat pada 18 Desember 2024 melalui keputusan gubernur.

Nah, itulah pembahasan mengenai perbandingan UMK Karanganyar 2024 dan 2025 yang perlu dipahami. Semoga informasinya bermanfaat, ya!




(sto/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads