Mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 akan diberlakukan pembatasan perjalanan angkutan barang selama masa Nataru, termasuk di Jawa Tengah. Pembatasan itu berlaku hingga 1 Januari 2025.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Sonny Irawan mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu antara Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga. Truk sumbu tiga atau lebih akan dikenai pembatasan operasional selama masa Nataru.
"Kendaraan angkutan barang yang dilarang dalam SKB 3 Menteri diantaranya adalah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan. Termasuk juga kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan," kata Sonny dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan kendaraan sumbu tiga atau lebih itu diberlakukan di sejumlah jalur strategis, termasuk jalur non-tol pantura seperti Brebes hingga Demak, jalur tengah, serta jalur lintas selatan. Sedangkan di jalur tol, pembatasan berlaku mulai ruas tol Brebes-Sragen, Semarang-Demak, tol dalam Kota Semarang dan tol Yogyakarta-Solo.
"Waktu penerapan pembatasan dimulai pada 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2025 pukul 24.00 WIB," tegasnya.
Ia menegaskan ada pengecualian yaitu untuk beberapa jenis kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat.
"Kendaraan yang mengangkut bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, serta bahan bakar minyak dan gas tetap diizinkan beroperasi. Selain itu, kendaraan untuk kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, dan pengiriman uang juga dikecualikan," ujarnya.
Rekayasa Lalu Lintas
Selain itu Sonny juga menjelaskan ada upaya rekayasa lalulintas baik di jalur utama maupun jalur wisata jika terjadi peningkatan jumlah kendaraan. Beberapa skenario rekayasa lalu lintas yang disiapkan antara lain one-way, ganjil-genap, hingga contra flow.
"Jika volume kendaraan meningkat tajam. Penerapan rekayasa seperti one-way, ganjil-genap, hingga contra flow akan dilakukan secara situasional berdasarkan diskresi Kepolisian dan hasil evaluasi di lapangan," kata Sonny.
"Kami mengimbau pengusaha logistik dan masyarakat untuk memperhatikan jadwal pembatasan sesuai SKB 3 Menteri. Rencanakan perjalanan dengan baik agar tidak terjebak dalam antrean panjang. Kami harap, melalui kerjasama dari semua pihak, kita dapat mewujudkan suasana libur akhir tahun yang aman, nyaman, dan lancar bagi seluruh masyarakat," imbuhnya.
(rih/apu)