Banyak peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang telah berguguran, baik di tahap seleksi administrasi maupun Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Lantas, jika gagal CPNS 2024, apakah bisa daftar lagi?
Sebagai informasi, berdasar Surat Pengumuman Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi CPNS BKN Tahun Anggaran 2024, saat ini, peserta yang dinyatakan lulus SKD sedang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Tahap ini akan berlangsung hingga 20 Desember mendatang.
Tentunya, dari sejumlah peserta yang mengikuti tahap SKB, beberapa akan menemui kegagalan. Bersama-sama dengan peserta CPNS yang telah gagal di tahap sebelumnya, pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya mendaftar CPNS lagi mungkin muncul di pikiran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kesempatan kali ini, detikJateng sudah menyiapkan pembahasan komplet mengenai bisa tidaknya peserta yang gagal CPNS 2024 mendaftar lagi. Pastikan untuk menyimak sampai akhir agar tidak ada informasi yang terlewat, ya!
Bisakah Daftar CPNS Lagi Jika Gagal CPNS 2024?
Peserta yang gagal CPNS 2024 bisa mendaftar lagi seleksi CPNS tahun depan. Dengan catatan, pemerintah kembali membuka seleksi CPNS. Sebab dalam rincian syarat pendaftar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, tidak ada ketentuan yang melarang peserta CPNS gagal untuk mendaftar lagi.
Dalam pasal 23 aturan tersebut, dirincikan bahwasanya syarat untuk mendaftar CPNS dan PPPK adalah:
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS.
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Jadi, umumnya, peserta gagal CPNS 2024 bisa kembali mendaftar pada pengadaan CPNS tahun depan jika ada. Tentunya, dengan tidak melanggar ketentuan-ketentuan di atas, seperti pidana penjara. Kendati begitu, detikers perlu mencermati persyaratan resmi pengadaan CPNS setiap tahunnya agar senantiasa terupdate terkait perubahan syarat bila ada.
Apakah Gagal CPNS 2024 Bisa Daftar PPPK?
Pikiran untuk berubah haluan dan mendaftar PPPK usai gagal CPNS 2024 mungkin saja muncul. Apakah hal seperti ini diperbolehkan?
Jawabannya tertera dengan jelas dalam pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024. Ayatnya berbunyi:
"Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu:
a. PNS; atau
b. PPPK"
Pun juga dalam ayat (4) diterangkan bahwasanya pelamar hanya bisa melamar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan dalam 1 periode tahun anggaran. Singkat kata, peserta gagal CPNS 2024 tidak diperkenankan untuk turut mendaftar PPPK 2024.
Dirujuk dari laman resmi Pemerintah Kota Pekalongan, keterangan bernada sama diungkapkan oleh Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo:
"Jika sudah daftar CPNS tidak bisa ikut PPPK. Jadi silahkan dipilih mau daftar CPNS atau PPPK," jelas Didik, sapaan akrabnya, dikutip detikJateng pada Rabu (11/12/2024).
Peserta CPNS 2024 Bisa Kena Blacklist atau Tidak?
Peserta CPNS 2024 mungkin ada yang mengundurkan diri dan tidak mengikuti SKD maupun SKB dengan berbagai macam alasan. Apakah ada sanksi blacklist yang dikenakan terhadap peserta terkait tindakan tersebut?
Sebagai contoh, dalam Surat Pengumuman Nomor 01/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2024 tentang Seleksi CPNS BKN Tahun Anggaran 2024, dijelaskan, peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi CPNS 2024 dianggap gugur. Akibatnya, ia dinyatakan tidak lulus.
"Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi calon PNS BKN TA 2024 pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi calon PNS BKN TA 2024,".
Artinya, tidak ada hukuman blacklist bagi peserta. Hanya saja, tentunya, ia gugur dan tidak akan diterima pada pengadaan CPNS tahun terkait. Lain halnya bila peserta terbukti membantu atau melakukan kecurangan, sanksinya adalah:
"Bagi pelamar yang terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan ASN, maka dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN,"
Lalu, bagaimana jika sudah lulus semua seleksi atau sudah mendapat NIP, tetapi mengundurkan diri? Apa hukumannya? Sebagai permisalan, hukuman yang akan diberlakukan oleh Kemenaker adalah sanksi tidak boleh mendaftar penerimaan CPNS tahun berikutnya. Adapun di BKN, sanksinya adalah tidak boleh mendaftar untuk 2 tahun anggaran pengadaan CPNS selanjutnya.
"Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panselnas untuk diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya," bunyi penjelasan dalam Surat Pengumuman Nomor 1/38/KP.01/VIII/2024 tentang Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun Anggaran 2024.
Demikian pembahasan lengkap mengenai bisa tidaknya peserta gagal CPNS 2024 mendaftar lagi. Semoga mencerahkan, ya!
(sto/rih)