Saat ini tengah berlangsung Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, sehingga informasi mengenai sistem penilaian tes tersebut perlu untuk diketahui oleh para pelamar. Sebagai acuan bagi para pelamar, berikut akan dipaparkan sistem penilaian SKB CPNS 2024 secara lengkap.
Perlu diketahui, sistem penilaian SKB CPNS 2024 berbeda dengan SKD yang memiliki ketentuan ambang batas atau passing grade. Pada pelaksanaan SKB, hasil penilaian akan diintegrasikan dengan nilai yang diperoleh oleh pelamar dalam SKD kemarin.
Lantas seperti apa sistem penilaian SKB CPNS 2024 yang perlu dicermati oleh setiap pelamar? Simak baik-baik penjelasannya berikut ini, ya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem Penilaian SKB CPNS 2024
Mengenai sistem penilaian SKB CPNS 2024 telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Melalui PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tersebut dijelaskan secara rinci tentang penilaian SKB yang tidak didasarkan pada nilai ambang batas atau passing grade, melainkan bobot nilai yang nantinya akan diintegrasikan bersama dengan hasil SKD yang sebelumnya telah didapatkan oleh pelamar.
Dikatakan dalam Pasal 35 bahwa SKB memiliki sistem penilaian yang didasarkan pada bobot nilai 60% dan berasal dari SKB tambahan lain maupun tes wawancara. Melalui pasal tersebut berbunyi:
"SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.
SKB yang menggunakan jenis atau bentuk tes wawancara selain CAT BKN diberikan bobot paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan."
Kemudian melalui Pasal 36 ayat (4) turut dijelaskan SKB CAT BKN yang berlangsung di instansi daerah merupakan nilai utama yang bernilai bobot paling rendah 60% dari nilai SKB secara keseluruhan. Sementara itu, pada SKB tambahan diberikan bobot 40% dari nilai SKB secara keseluruhan.
Integrasi nilai SKB dan SKD sebagai hasil akhir penilaian CPNS 2024 juga diatur dalam peraturan yang sama. Tepatnya di dalam Pasal 45 ayat (3) yang berbunyi:
"Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen)."
Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa sistem penilaian SKB CPNS 2024 tidak menggunakan ambang batas atau passing grade, melainkan bobot nilai. Kemudian bobot nilai yang telah didapatkan oleh pelamar nantinya akan diintegrasikan bersamaan dengan nilai SKD, dengan rincian bobot SKD sebesar 40% dan bobot SKB sebanyak 60%.
Materi SKB CPNS 2024
Lantas apa sajakah materi yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi SKB CPNS 2024? Masih merujuk dari PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 di dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) dijelaskan secara rinci materi yang bakal diperoleh oleh para pelamar nantinya. Berikut bunyi dari pasal tersebut:
"(1) Materi SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN.
(2) Materi SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) untuk Jabatan Pelaksana disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait."
Sementara itu, terdapat berbagai materi SKB selain CAT BKN yang dapat dijumpai oleh para pelamar. Hal ini juga telah diatur secara resmi di dalam Pasal 34. Adapun jenis materi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Psikotes
- Tes potensi akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
- Tes praktik kerja
- Uji penambahan nilai atau sertifikat kompetensi
- Wawancara
- Tes lain sesuai dengan persyaratan jabatan
Tata Tertib SKB CPNS 2024
Setelah memahami tentang sistem penilaian dan materi yang dihadapi pada tahapan SKB CPNS 2024, setiap pelamar juga perlu untuk mencermati tata tertib yang harus dipatuhi selama mengikuti tes tersebut. Bagi pelamar yang mengikuti SKB dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN, terdapat sejumlah tata tertib yang harus diperhatikan, baik sebelum hingga setelah mengerjakan soal ujian.
Hal tersebut telah diatur secara resmi dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara. Adapun tata tertib SKB CPNS 2024 yang harus dipatuhi oleh pelamar adalah sebagai berikut:
- Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
- Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
- Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
- Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat di-scan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
- Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
- Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
- Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
- Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Sementara itu, ada sejumlah larangan yang tidak diperkenankan untuk dilakukan oleh para pelamar selama mengikuti SKB CPNS 2024. Masih tertuang di dalam peraturan yang sama, berikut larangan yang dimaksud:
- Peserta dilarang membawa buku atau catatan lainnya di dalam ruang seleksi.
- Peserta dilarang membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, dan alat tulis kecuali pensil kayu di dalam ruang seleksi.
- Peserta dilarang membawa senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya di dalam ruang seleksi.
- Peserta dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung.
- Peserta dilarang menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
- Peserta dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.
- Peserta dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi.
- Peserta dilarang merokok dalam ruangan seleksi.
- Peserta dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.
- Peserta dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun.
Kapan SKB CPNS 2024 Diumumkan?
Setelah menjalani tes SKB, tentu pelamar menyimpan rasa penasaran terkait dengan hasil yang diperoleh. Hal inilah yang membuat merek perlu mengetahui kapan hasil tes SKB CPNS 2024 bakal diumumkan. Terkait dengan hal ini, terdapat Pengumuman Nomor: 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2024 yang dapat dijadikan sebagai acuan.
Melalui pengumuman tersebut dapat diketahui bahwa pengumuman SKB CPNS 2024 ternyata bersamaan dengan pengumuman hasil akhir seleksi CPNS itu sendiri. Hal ini dikarenakan sebelumnya telah dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB CPNS. Dijelaskan dalam Pasal 44 huruf a dalam PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, bahwa pengolahan nilai akhir CPNS berasal dari pengolahan nilai SKD dan SKB. Adapun bunyi pasal tersebut menjelaskan, "Pengolahan hasil akhir seleksi terdiri atas:
a. pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB untuk pengadaan PNS;"
Apabila merujuk pada pengumuman sebelumnya, pengumuman hasil CPNS akan disampaikan mulai tanggal 5-12 Januari 2025. Oleh sebab itu, pelamar dapat menantikannya pada jadwal yang telah tertera di dalam pengumuman tersebut.
Jadwal SKB CPNS 2024 Lengkap
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pengumuman SKB sekaligus hasil CPNS akan berlangsung pada 5-12 Januari 2025. Sebelum sampai ke tahap tersebut, ada rangkaian tahap lainnya yang perlu untuk dilewati oleh para peserta. Sebagai acuan dalam mencermati jadwal berlangsungnya SKB sampai hasil akhir CPNS diumumkan, berikut uraian tanggalnya:
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember sampai 4 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-19 Desember 2024
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari sampai 21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari sampai 23 Maret 2025
Nah, itulah tadi rangkuman penjelasan mengenai sistem penilaian SKB CPNS 2024 lengkap dengan materi, tata tertib, hingga jadwalnya. Semoga informasi ini membantu, ya.
(par/rih)