Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono, merespons adanya sejumlah kasus nasabah yang tidak bisa mengambil simpanan mereka di koperasi simpan pinjam maupun BMT. Ferry menyebut bahwa pihaknya diperlukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk nasabah di perkoperasian.
"Ya kita memang gini, kalau simpan pinjam ini, koperasi ini sedang mengajukan di dalam Undang-undang Perkooperasian yang baru, bahwa harus ada lembaga penjamin nasabah," katanya ditemui di Kampung Batik Kauman, Jumat (13/12/2024).
Menurutnya, saat ini baru ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang memberikan perlindungan kepada nasabah perbankan. Sedangkan, di koperasi masih belum ada lembaga serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, kata Ferry, Kementerian Koperasi juga sedang membentuk satgas untuk menangani koperasi-koperasi yang bermasalah. Satgas tersebut, kata dia, berisikan unsur kepolisian hingga kejaksaan agung.
"Kalau di perbankan ada lembaga penjamin nasabah, nah kita ini nggak ada di koperasi. Tapi kami dari Kementerian Kooperasi sekarang sedang membentuk Satgas yang berisikan unsur dari kepolisian, Kejaksaan Agung, PPATK, BPKP untuk bisa mengatasi masalah kooperasi-kooperasi yang bermasalah," jelasnya.
Ferry menyebut bahwa untuk persoalan di koperasi tidak jauh berbeda dari perbankan. Sehingga perlu dibedakan persoalan yang terjadi.
"Kalau kooperasi, ya pasti sama seperti perbankan, karena itu harus dipisahkan antara ini fraud, apakah ada memang kesalahan dari pemilik, atau memang kontrol pengawasannya yang kurang," ungkapnya.
"Jadi kami sedang di dalam satgas itu dan nanti kita akan juga bantu dengan teknologi untuk melakukan bantuan pengawasan terhadap operasi," lanjutnya.
(ahr/apl)