Saat ini, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tengah dilangsungkan. Sebelum mendaftar, detikers perlu mengetahui rincian gaji dan tunjangannya. Berikut ini informasi seputar gaji PPPK lulusan SMA dan tunjangannya.
Sebagai informasi, pendaftaran PPPK periode 1 telah ditutup pada 20 Oktober lalu, dikutip dari Surat Pengumuman Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Adapun pendaftaran PPPK periode 2 sedang buka saat ini, terhitung sejak 17 November hingga 31 Desember mendatang.
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, dijelaskan definisi gaji. Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, berapa nominal gaji yang diterima PPPK lulusan SMA? Temukan jawabannya melalui pembahasan dalam artikel di bawah ini. Simak sampai tuntas agar informasinya tak ada yang terlewat, ya, detikers!
Nominal Gaji PPPK Lulusan SMA
Dikutip dari detikEdu, golongan PPPK berdasar jenjang pendidikannya dirinci menjadi:
- SD: golongan I
- SMP sederajat: golongan IV
- SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
- Diploma II: golongan VI
- Diploma III: golongan VII
- Sarjana/Diploma IV: golongan IX
- Pascasarjana S2: golongan X
- Pascasarjana S3: golongan XI
Dengan demikian PPPK lulusan SMA masuk golongan V. Aturan mengenai rincian gaji PPPK sendiri tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berdasar lampiran dalam aturan tersebut, gaji PPPK lulusan SMA alias golongan V berkisar dari Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900. Tentunya, gaji ini bervariasi tergantung Masa Kerja Golongan atau MKG. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- MKG 0: Rp 2.511.500
- MKG 1: Rp 2.551.100
- MKG 3: Rp 2.631.400
- MKG 5: Rp 2.714.300
- MKG 7: Rp 2.799.800
- MKG 9: Rp 2.888.000
- MKG 11: Rp 2.978.900
- MKG 13: Rp 3.072.800
- MKG 15: Rp 3.169.500
- MKG 17: Rp 3.269.400
- MKG 19: Rp 3.372.300
- MKG 21: Rp 3.478.500
- MKG 23: Rp 3.588.100
- MKG 25: Rp 3.701.100
- MKG 27: Rp 3.817.700
- MKG 29: Rp 3.937.900
- MKG 31: Rp 4.061.900
- MKG 33: Rp 4.189.900
Tak ada salahnya bagi detikers untuk turut mengetahui rentang gaji PPPK golongan lain, bukan? Golongan PPPK lainnya punya rentang gaji sejumlah:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000
Tunjangan PPPK Lulusan SMA
Berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021, tunjangan yang diperoleh PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami/istri dan anak. Tunjangan suami istri besarannya adalah 10% dari gaji pokok. Sementara itu, tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sejumlah 2% dari gaji pokok.
2. Tunjangan Pangan/Beras
Berdasar pasal 13 ayat (2), tunjangan beras berbentuk uang atau beras sebanyak 10 kilogram per jiwa per bulan untuk PPPK dan anggota keluarganya yang berhak. Harga pangan/berasnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tunjangan Jabatan Struktural
Selanjutnya, ada tunjangan jabatan untuk PPPK yang menduduki jabatan struktural. Tunjangan ini diberikan setiap bulannya. Tunjangan ini berhenti diberikan bila PPPK bersangkutan berakhir masa kerjanya dan tidak diperpanjang, meninggal dunia, diberhentikan, atau dijatuhi hukuman penjara.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Dalam pasal 15 ayat (1), diterangkan bahwasanya tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional. Tunjangan ini diberikan terhitung bulan berikutnya setelah penandatanganan perjanjian kerja dan melaksanakan tugas dengan bukti SPMT.
5. Tunjangan Lainnya
Terakhir, ada tunjangan lainnya yang diberikan kepada PPPK sesuai peraturan perundang-undangan. Tunjangan lainnya termasuk tambahan penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan.
Demikian pembahasan lengkap mengenai gaji PPPK 2024 lulusan SMA dan tunjangannya. Semoga bermanfaat!
(sto/apl)