- Berapa Nilai Minimal PPPK 2024 agar Lulus?
- Mekanisme Penilaian Seleksi PPPK 2024 1. Jumlah Soal 2. Waktu Pengerjaan 3. Sistem Pembobotan Nilai 4. Nilai Kumulatif Maksimal 5. Ketentuan Khusus bagi Pelamar Guru
- Jadwal Seleksi PPPK 2024 1. Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap Pertama 2. Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap Kedua
Saat ini, seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tengah berlangsung. Peserta yang mendaftar pada gelombang pertama pun tengah menjalani seleksi kompetensi yang berlangsung pada 2-19 Desember 2024. Oleh karena itu, peserta perlu memahami berapa nilai minimal PPPK 2024 agar lulus.
Berkaca pada seleksi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, peserta harus memenuhi nilai minimal tertentu pada Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) agar bisa masuk pemeringkatan dan lolos ke tahap berikutnya. Apakah hal yang sama juga berlaku untuk PPPK?
Jika ingin tahu mengenai nilai minimal PPPK 2024, sebaiknya detikers tidak melewatkan penjelasan lengkap yang dibagikan detikJateng pada kesempatan ini. Mari simak pembahasan lengkapnya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berapa Nilai Minimal PPPK 2024 agar Lulus?
Pada seleksi PPPK 2024, tidak ada nilai minimal atau passing grade yang harus dicapai pelamar untuk dinyatakan lulus. Berbeda dengan seleksi CPNS yang menggunakan batas nilai tertentu, sistem kelulusan PPPK didasarkan pada peringkat. Pelamar akan bersaing dengan peserta lain, dan kelulusan ditentukan oleh siapa yang memiliki nilai lebih tinggi dalam seleksi kompetensi dan wawancara.
Artinya, nilai minimal yang diperlukan tidak tetap dan bergantung pada performa peserta lain. Pelamar hanya akan dinyatakan lulus jika berada di peringkat terbaik sesuai dengan kuota yang tersedia, sebagaimana diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024. Dengan kata lain, semakin tinggi nilai kita dibandingkan peserta lain, semakin besar peluang kita untuk lolos.
Mekanisme Penilaian Seleksi PPPK 2024
Seluruh mekanisme pelaksanaan dan penilaian seleksi PPPK 2024 diatur di dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024. Pelaksanaan seleksi ini menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan rincian mekanisme penilaian sebagai berikut.
1. Jumlah Soal
Seleksi kompetensi dan wawancara mencakup total 145 soal, yang terbagi sebagai berikut:
- Seleksi kompetensi teknis: 90 soal.
- Seleksi kompetensi manajerial: 25 soal.
- Seleksi kompetensi sosial kultural: 20 soal.
- Wawancara: 10 soal.
Namun, untuk pelamar di jabatan Pengelola Umum Operasional, total soal berjumlah 100, dengan pembagian berikut:
- Seleksi kompetensi teknis: 45 soal.
- Seleksi kompetensi manajerial: 25 soal.
- Seleksi kompetensi sosial kultural: 20 soal.
- Wawancara: 10 soal.
2. Waktu Pengerjaan
Pelamar diberikan waktu 120 menit untuk menyelesaikan soal seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Wawancara diberikan durasi 10 menit. Khusus bagi pelamar disabilitas sensorik netra, waktu pengerjaan seleksi kompetensi diperpanjang menjadi 150 menit, dan durasi wawancara menjadi 15 menit.
3. Sistem Pembobotan Nilai
Setiap jawaban benar memiliki bobot nilai yang berbeda berdasarkan jenis soal:
- Seleksi kompetensi teknis: Jawaban benar diberi nilai 5, sedangkan jawaban salah atau tidak dijawab mendapat nilai 0.
- Seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara: Jawaban benar dinilai antara 1 hingga 4, sedangkan jawaban salah atau kosong bernilai 0.
4. Nilai Kumulatif Maksimal
Total nilai tertinggi yang dapat dicapai dalam seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670, dengan rincian sebagai berikut:
- Seleksi kompetensi teknis: 450 poin.
- Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural: 180 poin.
- Wawancara: 40 poin.
Untuk jabatan Pengelola Umum Operasional, nilai tertinggi yang dapat diraih adalah 445 poin, yang terdiri dari:
- Seleksi kompetensi teknis: 225 poin.
- Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural: 180 poin.
- Wawancara: 40 poin.
5. Ketentuan Khusus bagi Pelamar Guru
Bagi pelamar dengan sertifikat pendidik yang valid dan linier, mereka secara otomatis akan mendapatkan nilai maksimal pada seleksi kompetensi teknis, memberikan keuntungan tersendiri dalam proses seleksi.
Jadwal Seleksi PPPK 2024
Selain memahami mengenai nilai minimal PPPK 2024 dan ketentuan penilaiannya, pelamar juga wajib memantau seluruh tahapan dan jadwal penerimaan PPPK tahun ini. Sesuai dengan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, seleksi PPPK 2024 terbagi ke dalam dua tahap, mari simak detailnya!
1. Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap Pertama
Tahap pertama ditujukan untuk pelamar prioritas seperti guru prioritas dan D-IV bidan pendidik tahun 2023, eks THK-II, dan tenaga non-ASN yang sudah terdata di BKN. Berikut ini rincian tahapan dan jadwalnya.
- Pengumuman seleksi: 30 September-19 Oktober 2024
- Pendaftaran seleksi: 1-20 Oktober 2024
- Seleksi administrasi: 1-29 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 Oktober-1 November 2024
- Masa sanggah: 2-4 November 2024
- Jawab sanggah: 2-6 November 2024
- Pengumuman pasca masa sanggah: 5-11 November 2024
- Penarikan data final: 12-14 November 2024
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 15-25 November 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 26 November-1 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-19 Desember 2024
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7-23 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan: 24-31 Desember 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10-21 Desember 2024
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 13-28 Desember 2024
- Pengumuman hasil kelulusan (teknis tambahan): 24-31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-31 Januari 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025
2. Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap Kedua
Sementara itu, tahap kedua terbuka untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di daerah. Mari simak rincian jadwalnya di bawah ini!
- Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
- Pendaftaran seleksi: 17 November-31 Desember 2024
- Seleksi administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
- Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
- Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
- Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
- Pengumuman hasil kelulusan (teknis tambahan): 22-31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat kita simpulkan bahwa tidak ada nilai minimal atau ambang batas pada PPPK 2024. Kelulusan ditentukan oleh persaingan dengan peserta lainnya. Semoga penjelasan di atas bermanfaat!
(sto/dil)