Jumat 29 November 2024 lalu, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Jika sesuai dengan aturan kenaikan tersebut, berapa kenaikan UMK Kendal pada tahun 2025 mendatang?
Dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa sendiri mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
Lantas, berapa kenaikan UMK Kendal 2025 jika sesuai dengan aturan kenaikan 6,5% yang disampaikan Presiden Prabowo? Mari simak pembahasan lengkapnya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan UMK Kendal 2025
Pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 yang ditetapkan tanggal 30 November 2023, UMK Kendal adalah Rp 2.613.573. Jika mengalami kenaikan 6,5% tahun depan, maka kenaikannya dapat kita hitung dengan cara berikut ini:
6,5% x Rp 2.613.573 = Rp 169.882,245
Berdasarkan perhitungan kasar di atas, kenaikan UMK Kendal diprediksi sebesar Rp 169.882,245. Jika ditambahkan dengan UMK yang berlaku saat ini, maka UMK Kendal 2025 adalah Rp 2.783.455,245.
Namun, perlu menjadi catatan bahwa ini hanyalah perhitungan kasar. Untuk mengetahui secara pasti mengenai kenaikan dan besaran UMK tahun depan, kita tetap harus menunggu pengumuman atau peraturan resmi dari pemerintah pusat maupun daerah.
Kapan Peraturan Kenaikan UMP 6,5% Terbit?
Dilansir detikNews, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun peraturan menteri (Permen) terkait dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Yassierli menyebutkan bahwa penyusunan Permen ini sedang dalam proses harmonisasi dengan kementerian terkait dan ditargetkan selesai pada hari berikutnya.
"Kami sedang menyusun peraturan menteri, kepada beberapa wartawan sudah sampaikan kita targetnya besok, insyaallah ya," kata Yassierli kepada wartawan di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Selain itu, Yassierli menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan juga sedang melakukan rapat dengan kementerian lainnya, termasuk dengan Menko Perekonomian, untuk membahas antisipasi terhadap kondisi ekonomi saat ini.
Sebelumnya, kenaikan UMP sebesar 6,5% diumumkan oleh Presiden Prabowo pada Jumat, 29 November 2024, dan dihadiri oleh sejumlah menteri terkait, termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, serta Menkeu Sri Mulyani.
Demikian informasi lengkap mengenai UMK Kendal 2025 naik Rp 169.882,245 jika sesuai dengan pengumuman Presiden Prabowo mengenai kenaikan 6,5%. Semoga bermanfaat!
(sto/apl)