Dikutip dari laman resmi PLN, penyesuaian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan/triwulan. Artinya, tarif listrik untuk Desember akan sama dengan yang berlaku selama Oktober dan November. Jika tarifnya pada Oktober naik, otomatis tarif Desember juga akan mengikuti.
Lebih lanjut, berdasar siaran pers dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 547.Pers/04/SJI/2024 tertanggal 30 September 2024, pada triwulan IV (periode Oktober-Desember), 13 tarif listrik pelanggan nonsubsidi akan tetap alias tidak berubah. Tujuannya adalah demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, diterangkan bahwasanya ada beberapa faktor yang memengaruhi perubahan tarif listrik. Faktor-faktor tersebut adalah nilai tukar mata uang dolar AS terhadap rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan/atau harga batu bara acuan.
Lalu, berapa tarif listrik yang berlaku untuk Desember 2024? Simak informasi lengkapnya melalui uraian di bawah ini.
Tarif Listrik PLN Nonsubsidi Desember 2024
Dikutip dari dokumen bertajuk Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) Oktober-Desember 2024 yang diunggah di laman resmi PLN, berikut ini rincian biayanya:
- Tarif listrik golongan R-1/TR dengan batas daya 900 VA-RTM: Rp 1.352,00 per kWh.
- Tarif listrik golongan R-1/TR dengan batas daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Tarif listrik golongan R-1/TR dengan batas daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Tarif listrik golongan R-2/TR dengan batas daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan R-3/TR,TM dengan batas daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan B-2/TR dengan batas daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVa: Rp 1.444,70 per kWh.
- Tarif listrik golongan B-3/TM, TT dengan batas daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Tarif listrik golongan I-3/TM dengan batas daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Tarif listrik golongan I-4/TT dengan batas daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
- Tarif listrik golongan P-1/TR dengan batas daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan P-2/TM dengan batas daya di atas 200 kVA: Rp 1.5222,88 per kWh.
- Tarif listrik golongan P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Cara Cek Tagihan Listrik PLN
Kini, masyarakat bisa mengecek tagihan listrik PLN secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile. Langkah-langkah untuk mengeceknya adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi PLN Mobile melalui Play Store atau App Store.
- Daftar bila belum mempunyai akun. Bila sudah punya, cukup login dengan nomor WhatsApp dan kode OTP.
- Setelah masuk, tekan opsi 'Token & Pembayaran' di bagian tengah kiri tampilan.
- Masukkan nomor ID pelanggan listrik.
- Tekan 'Periksa'.
- Informasi detail mengenai tagihan listrik akan ditampilkan.
- Selain itu, sebagaimana informasi dari situs resmi PLN, masyarakat juga bisa mengetahui tagihan listrik via contact center resmi. Caranya, detikers hanya menelepon nomor 123 di menu panggilan telepon. Lalu, ikuti instruksi dari operator sampai tuntas.
Demikian informasi lengkap mengenai daftar tarif PLN yang berlaku selama Desember 2024 dalam triwulan IV. Semoga bermanfaat!
(par/apu)