Aturan UMP Naik 6,5% Terbit Sebelum Rabu, Ada soal Insentif Perusahaan

Aturan UMP Naik 6,5% Terbit Sebelum Rabu, Ada soal Insentif Perusahaan

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Sabtu, 30 Nov 2024 16:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli disela menghadiri Naker Expo 2024 di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Semarang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di sela menghadiri Naker Expo 2024 di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan akan naik 6,5%. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ditarget terbit sebelum hari Rabu (4/12), termasuk soal insentif kepada perusahaan.

Hal itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, di sela menghadiri Naker Expo 2024 di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Semarang. Dia menjelaskan untuk detail aturan akan dituangkan dalam Permenaker.

"Beri waktu. Kita punya target sebelum Rabu peraturan menteri keluar untuk kemudian ditindaklanjuti gubernur," kata Yassierli di Semarang, Sabtu (30/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan presiden sudah meminta dirinya untuk mendetailkan soal aturan. Ada juga soal insentif kepada perusahaan-perusahaan.

"Terkait concern teman-teman Apindo ada yang bisa kita jawab lewat peraturan menteri. Ada yang jawaban lebih strategic berupa kebijakan insentif pemerintah terutama industri yang kita paham, kita sadar, kita memahami mereka sedang kesulitan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025. Prabowo mengatakan upah minimum tahun 2025 naik 6,5 persen.

"Baru saja kami melaksanakan satu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah tapi yang paling utama adalah membahas upah minum 2025," kata Prabowo, di Kantor Presiden, Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11) dikutip dari detikFinance.

"Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan upah minimum rata-rata nasional 6,5 persen," imbuhnya.




(apl/rih)


Hide Ads