Pengesahan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) tahun 2025 mundur. Diperkirakan, penetapan UMP tidak akan menggunakan formula PP 51 Tahun 2023.
Sebelumnya, pengesahan UMP akan diumumkan hari ini. Namun, hal tersebut harus diundur karena Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng masih menunggu skema baru dari pemerintah pusat usai penetapan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, MK mengabulkan permohonan judicial review Partai Buruh terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah aturan soal pengupahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini Kementerian membahas secara tripartit di Dewan Pengupahan Nasional terkait rumusan formula dan peraturan sebagai tindak lanjut keputusan MK," kata Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz di Kantor Disnakertrans, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (21/11/2024).
Karena itu, kata Aziz, belum ada regulasi sebagai landasan penetapan UMP 2025. Sehingga pengumuman belum bisa dilakukan hari ini, sesuai aturan PP 51/2023 yang mengatur bahwa UMP 2025 harus diumumkan paling lambat hari ini dan UMK 2025 paling lambat 30 November.
"Bu Dirjen (Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri) tadi malam diinformasikan terkait dengan UMP yang akan datang masih dalam proses pembahasan. Nanti menunggu skemanya seperti apa, Permennya (Peraturan Menteri) seperti apa," jelasnya.
Ia juga menjelaskan, PP 51/2023 diperkirakan tak akan digunakan untuk penetapan UMP dan UMK 2025. Meski begitu, Aziz tak menjelaskan kapan pengumuman akan disampaikan.
"PP 51 kemungkinan tidak dipakai lagi. Karena dengan adanya keputusan MK itu ada perubahan peraturan jadi nanti PP-nya berubah," jelasnya.
"Dan kemungkinan belum tentu PP karena PP itu membuatnya agak lama sementara turun peraturan pemerintan. Nanti kita lihat formulasinya seperti apa," pungkasnya.
(apu/aku)