Saat ini, pelaksanaan seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2024 masih berada di tahap tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar). Tak lama lagi, para pelamar bisa mengetahui lulus tidaknya mereka dalam SKD CPNS 2024 melalui kode yang tertera dalam dokumen pengumuman.
Biasanya, kode ini akan tercantum di samping nama peserta dalam dokumen berisikan daftar pelamar CPNS yang berhak mengikuti tes SKD. Tahun ini, berdasar Surat Plt Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, pengumuman hasil SKD CPNS 2024 akan diumumkan pada 17-19 November mendatang.
Oleh karena itu, sembari menunggu tanggal tersebut tiba, para pelamar dapat mempersiapkan diri. Di antara yang bisa dilakukan adalah memahami arti kode kelulusan SKD CPNS 2024 sehingga nantinya tidak bingung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kode kelulusan yang digunakan adalah P, P/L, TL, dan TH. Langsung saja, berikut ini penjelasan maknanya yang telah detikJateng siapkan. Pastikan untuk menyimak artikel ini sampai tuntas, ya, Lur!
Apa Arti Kode P, P/L, TL, dan TH Hasil SKD CPNS 2024?
Dikutip dari Pengumuman Nomor P-8362/SJ/B.II.2/KP.00.2/11/2023 tentang Hasil Seleksi SKD CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023, dijelaskan arti masing-masing kodenya, yakni:
1. Kode P
Peserta yang mendapati kode P di samping namanya dalam pengumuman hasil SKD CPNS berarti memenuhi nilai ambang batas alias passing grade. Namun, peserta tidak berhak untuk lanjut mengikuti tahap SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
2. Kode P/L
P/L berarti seorang peserta memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS dan berhak untuk melanjutkan proses seleksinya ke tahap SKB. Kode ini adalah yang paling diharap-harapkan oleh seluruh pejuang CPNS.
3. Kode TL
Adapun kode TL, artinya, peserta tidak memenuhi nilai ambang batas. Dengan demikian, otomatis, ia tidak dapat melanjutkan proses seleksi ke tahap SKB.
4. Kode TH
Terakhir, ada kode TH. Kode ini menandakan peserta tidak hadir saat pelaksanaan SKD CPNS. Artinya, ia otomatis gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi SKB.
Dari sini, dapat ditarik kesimpulan, bahwasanya peserta lulus SKD CPNS dan berhak melaju ke tahap SKB akan mendapat kode P/L. Adapun untuk peserta yang mendapat kode lainnya berarti tidak memenuhi syarat untuk mengikuti SKB.
Hal ini sesuai dengan bunyi ayat 4 dokumen pengumuman Kemenag yang dijadikan patokan di atas, yakni:
"Peserta dengan kode (P/L) wajib mengikuti (SKB) dengan rincian jadwal dan tempat pelaksanaan yang akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id."
Passing Grade SKD CPNS 2024
Lantas berapa nilai ambang batas alias passing grade SKD CPNS 2024? Dirujuk dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, passing grade tes satu ini adalah:
- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): 65
- TIU (Tes Intelegensia Umum): 80
- TKP (Tes Karakteristik Pribadi): 166
Nilai ambang batas di atas berlaku untuk peserta yang mengikuti seleksi di formasi umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan. Adapun untuk kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan kebutuhan khusus diaspora, passing gradenya menjadi:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
- Nilai TIU paling rendah 85
Aturan yang berbeda berlaku untuk para peserta formasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas, kebutuhan khusus putra/putri Papua, dan kebutuhan khusus putra/putri daerah tertinggal. Untuk peserta CPNS yang mendaftar formasi tersebut, ketentuannya menjadi:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
- Nilai TIU paling rendah 60
Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2024
Selain mesti memikirkan tentang nilai ambang batas, peserta SKD CPNS juga harus menaati tata tertib yang berlaku. Tata tertib tersebut tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test sebagai berikut:
- Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
- Peserta CPNS membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau KK asli/salinan KK yang dilegalisir basah atau KTP digital dan tangkapan layar yang telah dicetak atau KK digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh pansel instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada pansel instansi.
- Bila penyelenggaraannya di luar negeri, peserta bisa menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
- Peserta seleksi pengembangan karier harus membawa KTP atau kartu pengenal pegawai.
- Memakai pakaian rapi, sopan, dan bersepatu atau sesuai aturan pansel instansi (kaos, jeans, dan sandal tidak diperkenankan).
- Dilarang membawa buku/catatan lain, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, dan alat tulis kecuali pensil kayu, serta senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung.
- Peserta dilarang menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
- Peserta dilarang keluar ruangan seleksi kecuali memperoleh izin panitia.
- Peserta dilarang membawa makanan/minuman dalam ruang seleksi.
- Peserta dilarang merokok dalam ruangan seleksi.
- Peserta dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.
- Peserta dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun.
- Peserta yang telah selesai, bisa meninggalkan tempat secara tertib.
Sanksi Pelanggar Tata Tertib CPNS 2024
Kembali dikutip dari Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, sanksi untuk peserta yang melanggar tata tertib SKD CPNS adalah:
- Peserta yang terlambat hadir, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi alias dianggap gugur.
- Peserta yang tidak membawa dokumen, tidak diperkenankan mengikuti seleksi alias dianggap gugur.
- Peserta yang tidak mengenakan pakaian sesuai ketentuan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi alias dianggap gugur.
- Peserta yang melanggar ketentuan dengan membawa benda-benda larangan dikenakan sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
- Peserta yang bertanya kepada peserta lain, menyebarkan soal seleksi, dan melakukan tindakan kecurangan akan didiskualifikasi.
Kapan SKB CPNS 2024 Dilaksanakan?
Sebagaimana telah disebut sekilas sebelumnya, peserta yang lulus tahap SKD akan melanjutkan seleksi SKB. Kapan SKB CPNS 2024 dilaksanakan? Kembali diambil dari Surat Plt Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, jadwal lengkap SKB CPNS 2024 adalah:
- Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
Demikian informasi lengkap mengenai kode yang artinya menjelaskan lulus tidaknya seorang peserta seleksi. Semoga membantu, ya!
(par/rih)