Wamenaker di Istigasah Menyelamatkan Sritex: Kita Berdoa, Yakin Saja

Wamenaker di Istigasah Menyelamatkan Sritex: Kita Berdoa, Yakin Saja

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 15 Nov 2024 11:15 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, dan pimpinan PT Sritex di istigasah akbar pabrik PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (15/11/2024).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, dan pimpinan PT Sritex di istigasah akbar pabrik PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (15/11/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan menghadiri istigasah akbar bertajuk 'Menyelamatkan Sritex' di PT Sritex, Sukoharjo. Dia optimistis tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), imbas dari Sritex yang dinyatakan pailit.

"Ada salah definisi, jangan sampai sesat opini. Beda PHK dengan dirumahkan, kalau dirumahkan berarti tidak ada yang diproduksi, diistirahatkan di rumah karena tidak bisa produksi. Kalau PHK kan putus hubungan kerja. Jangan salah definisi soal itu, biar masyarakat paham mana PHK, mana dirumahkan," kata Immanuel kepada awak media di pabrik PT Sritex, Jumat (15/11/2024).

Immanuel berharap tidak terjadi PHK di PT Sritex. "Kita berdoa, yakin saja. Momentum istigasah ini kita mohon dengan Tuhan. Kerja keras tidak akan mengkhianati hasil," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, PT Sritex saat ini masih berproduksi. Namun, adanya larangan melakukan aktivitas keluar masuk barang menyebabkan bahan produksi yang ada kian menipis. Efisiensi pun dilakukan. Sebanyak 2.500 karyawan sementara dirumahkan.

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan, mengatakan perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap karyawan yang telah dirumahkan. Dia bilang, usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, manajemen PT Sritex kini di tangan empat kurator dan satu hakim pengawas.

ADVERTISEMENT

"Manajemen Sritex sekarang adalah di tangan empat kurator dan satu hakim pengawas. Kami tetap akan perjuangkan untuk tidak PHK. Tapi ke depannya kalau keputusan-keputusan itu sudah di luar kontrol kami, itu di luar kewenangan kami. Namun tetap komitmen kami manajemen Sritex untuk tidak ada PHK," kata pria yang akrab disapa Wawan itu.

Wawan berharap agar para kurator dan hakim pengawas mengizinkan PT Sritex bisa melakukan aktivitas keluar masuk barang.

"Kalau dari hakim pengawas tidak mengizinkan keberlanjutan izin usaha, dalam tiga minggu ke depan kita kehabisan bahan baku. Maka dari itu, 2.500 (karyawan) yang kami rumahkan jumlahnya akan terus bertambah seiring dengan manajemen waktu. Maka dari itu, urgency waktu sekarang ini jadi sangat penting," ucap dia.

"Proses keberlanjutan usaha yang sekarang kita mintakan dari hakim pengawas dan kurator itu sangat penting. Maka dari itu, keputusan mereka untuk keberlanjutan usaha sangat urgent bagi kami sekarang," imbuh Wawan.

Saat ini proses kasasi PT Sritex sudah masuk ke Mahkamah Agung (MA). PT Sritex pun tengah menunggu hasil dari putusan MA.

Diberitakan sebelumnya, anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan saat ini PT Sritex tidak bisa melakukan aktivitas keluar masuk barang. Walhasil, stok bahan baku terus menipis.

"Persoalan yang dialami oleh Sritex ini tidak boleh ada barang masuk dan keluar, persoalannya kalau begitu sama dengan tidak mempekerjakan orang. Saya cek tadi, ketersediaan orang sekarang ada yang bekerja, tapi menggunakan bahan baku yang ada. Bahan baku ini umurnya sekitar 2-3 mingguan lagi. 3 minggu lagi kalau tidak telat sudah tidak ada lagi pekerjaan. Akhirnya apa, secara tidak langsung PHK akan terjadi," kata Yeka kepada awak media di PT Sritex, Sukoharjo, Selasa (12/11).

"Ini kita punya waktu tiga minggu, apa yang bisa Ombudsman lakukan, ya memberikan saran kepada pemerintah, stakeholder, mari kita lihat kepentingan ini secara lebih komprehensif lagi," ujar Yeka saat itu.




(dil/dil)


Hide Ads