Sejumlah warga Kampung Jatirejo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, mengeluhkan polusi yang muncul dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Mereka menggeruduk Balai Kota Solo dan menyampaikan protes.
Salah satu warga, Slamet, menyebut proyek PLTSa itu menyisakan limbah yang dianggap sangat mengganggu warga. Limbah operasional PLTSa Putri Cempo ada dua, yakni limbah cair yang dibuang ke sungai, dan limbah padat berupa abu yang mengganggu kesehatan warga.
"Selama operasional PLTSa, ada limbah hitam padat itu membuat kami sebagai warga sesak napas, batuk, pilek, dan gatal-gatal. Yang lebih parah lagi kalau kena anak, batuknya semakin tidak tega lihatnya. Yang jelas kami sebagai warga, sangat terganggu," kata Slamet kepada awak media di Balai Kota Solo, Selasa (15/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang cair itu masuk ke kali, jadi kalau kita bawa korek, langsung menyala seketika. Rumput di bibir sungai itu mati semua. Bahkan di tempat lain yang dulu airnya buat menyiram tanaman tidak bisa digunakan," imbuhnya.
Dia menjelaskan, warga mulai terganggu selama dua bulan terakhir ini. Warga juga terganggu dengan bau limbah PLTSa yang menyengat.
Slamet mengatakan, warga telah beberapa kali melakukan protes terkait permasalahan ini tetapi belum ada tindakan konkret dari Pemkot dan PT SCMPP selaku pengelola PLTSA.
"Oleh karena itu pada kesempatan ini kami atas nama Jatirejo meminta Wali Kota Solo untuk dapat bertanggung jawab," jelasnya.
Sementara itu, Asisten Pembangunan Ekonomi Sekretaris Daerah (Setda) Solo, Gatot Sutanto mengatakan, pihak Pemkot telah menerima aduan tersebut secara administratif. Untuk sementara, Pihak Pemkot akan mengutus Tim dari Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk melakukan pemantauan.
"Kami segera komunikasikan dengan OPD terkait dan langsung dengan pihak PT-nya. Tadi dikeluhkan beberapa yang terganggu kesehatannya. Saya sudah langsung kontak izin pimpinan ada tim kesehatan memantau," kata Gatot.
Gatot menegaskan bahwa meski PLTSa adalah Proyek Strategis Nasional, Pemkot Solo tetap bisa melakukan intervensi ketika warganya merasa terganggu.
"Iya tetap (intervensi), ini kan menyangkut kelayakan hidup warga sekitar, Pemerintah Daerah punya kewenangan. Tidak hanya kewenangan tapi kewajiban untuk memperhatikan warganya walaupun itu proyek strategis nasional. Nanti kami komunikasikan seperti apa," pungkasnya.
(ahr/apu)