Komplotan perampok kayu di kawasan Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati diringkus Polda Jateng. Dalam aksinya, sempat menyekap dan menganiaya dua petugas jaga di wilayah KPH Pati masuk Desa Purwosari, Tlogowungu, Pati.
Lima pelaku yang suah ditangkap atas nama Slamet alias Kotel, Kondisi alias Kromo, Supriyanto alias Pri, Sabari alias Kucing, dan Rasmin alias Min. Mereka beraksi pada 5 Desember 2023 di petak 119-1 RPH Pakel, BKPH Regaloh KPH Pati, Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Agus Suryonugroho mengatakan saat itu para pelaku mendatangi pos jaga dan mengancam dua penjaga menggunakan senjata tajam. Bahkan salah seorang penjaga itu terluka akibat sabetan benda sajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dibawa ke belakang pos dan diikat menggunakan satu buah borgol dan lakban yang diikatkan ke pohon milik Perhutani," kata Agus di Mapolda Jateng, Selasa (15/10/2024).
Para pelaku kemudian menebang satu pohon sonokeling dan satu pohon jati. Mereka memotong-potong pohon itu dan mengangkutnya menggunakan truk.
"Setelah melumpuhkan korban, para pelaku menebang dua pohon kayu berharga jenis sonokeling dan jati. Dengan hasil curian kayu, yang bersangkutan mengarah ke Rembang setelah melakukan pencurian kayu," ujar Agus.
Setelah mendapat laporan, polisi segera memburu para pelaku. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Salah satunya ialah Slamet yang disebut sebagai pimpinan komplotan tersebut.
Selain menangkap Slamet beserta empat tersangka lain, masih ada dua orang yang buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga masih menelusuri beberapa orang lain yang diduga terlibat, termasuk pihak penadah kayu curian.
"Imbauan, yang belum tertangkap segera serahkan diri," tegas Agus.
Pentolannya juga Buron Kasus Perampokan Emas
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora menjelaskan, Slamet merupakan residivis berbagai kasus mulai dari pembegalan, pengeroyokan, pencurian. Dia juga jadi buron dalam kasus perampokan emas di Pati beberapa waktu lalu.
"Komplotan emas kan sudah ditangkap lima. Jadi sekaligus kita tangkap juga (Slamet)," ungkap Johanson.
Dalam kasus pencurian kayu ini, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2,5 miliar.
(dil/rih)