Panduan Pakaian SKD CPNS 2024 Resmi dari BKN, Catat Tata Tertibnya!

Panduan Pakaian SKD CPNS 2024 Resmi dari BKN, Catat Tata Tertibnya!

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Senin, 14 Okt 2024 09:36 WIB
Apa saja manfaat CV dalam melamar pekerjaan? CV wajib dimiliki calon pelamar kerja. Tujuannya sebagai informasi perkenalan diri secara singkat.
Ilustrasi pakaian SKD CPNS 2024. (Foto: Istimewa)
Solo -

Pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak melanjutkan ke tahap Seleksi Kemampuan Dasar (SKD). Jika detikers termasuk pendaftar yang lolos, pastikan untuk memahami panduan pakaian SKD CPNS 2024 resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sesuai dengan Lampiran Surat Plt Kepala BKN Nomor 419/B-KS.04.01/SD/K/2024, SKD CPNS 2024 dilaksanakan mulai 16 Oktober 2024. Seleksi ini dilaksanakan secara bertahap dan berakhir pada 16 November 2024.

Panduan pakaian yang dikenakan peserta SKD mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, berikut penjelasan lengkapnya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panduan Pakaian Peserta SKD CPNS 2024

Peserta yang mengikuti SKD CPNS 2024 diwajibkan menggunakan pakaian yang rapi, sopan, dan bersepatu. Pakaian yang dikenakan harus mencerminkan keseriusan dan menghormati proses seleksi yang sedang berlangsung. Peserta juga harus memastikan pakaian yang digunakan tidak mengganggu kenyamanan selama proses seleksi.

Secara lebih spesifik, peserta tidak diperbolehkan mengenakan kaos, celana jeans, atau sandal. Jenis pakaian seperti ini dianggap tidak sesuai dengan standar formalitas yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Instansi.

ADVERTISEMENT

Sebagai gantinya, peserta dianjurkan menggunakan pakaian formal, misalnya kemeja atau blus dengan celana panjang atau rok yang sopan. Sepatu yang digunakan harus tertutup, dan sepatu formal lebih disarankan untuk pria dan wanita.

Dalam beberapa kasus, Pansel Instansi mungkin memberikan panduan tambahan terkait pakaian yang lebih spesifik, misalnya seragam tertentu atau aturan lain yang berlaku. Oleh karena itu, peserta juga disarankan untuk mengikuti aturan pakaian tambahan yang mungkin diterbitkan oleh masing-masing instansi penyelenggara seleksi.

Tata Tertib SKD CPNS 2024

Sesuai dengan lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, berikut ini adalah tata tertib yang wajib dipatuhi oleh peserta SKD CPNS 2024.

  1. Peserta harus hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk registrasi dan pemeriksaan dokumen.
  2. Nomor Identifikasi Pribadi akan diberikan sebelum seleksi dimulai, dan pemberiannya ditutup 5 menit sebelum seleksi berlangsung.
  3. Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau surat pengganti yang sah, kartu keluarga asli atau salinan legalisir, atau identitas kependudukan digital yang dapat dicetak dan ditunjukkan kepada panitia.
  4. Peserta seleksi luar negeri dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri.
  5. Peserta pengembangan karier harus membawa KTP atau kartu pengenal pegawai.
  6. Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta seleksi.
  7. Peserta harus menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu (kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan).
  8. Peserta tidak diperbolehkan membawa buku, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, atau alat tulis selain pensil kayu.
  9. Peserta dilarang bertanya atau berbicara dengan peserta lain selama seleksi berlangsung.
  10. Peserta tidak boleh memberikan atau menerima sesuatu dari peserta lain tanpa izin panitia.
  11. Peserta dilarang keluar ruangan seleksi kecuali mendapat izin dari panitia.
  12. Peserta tidak diperbolehkan membawa makanan, minuman, atau merokok di dalam ruang seleksi.
  13. Peserta dilarang menyebarkan soal seleksi atau melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.
  14. Setelah ujian selesai, peserta harus meninggalkan ruangan ujian dengan tertib.

Sanksi Terhadap Pelanggaran Tata Tertib SKD CPNS 2024

Masih dikutip dari lampiran yang sama seperti sebelumnya, peserta yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib SKD CPNS 2024 akan dikenakan sanksi dengan detail berikut ini.

1. Sanksi Gugur dan Tidak Diizinkan Mengikuti Seleksi

  • Peserta yang datang terlambat dari jadwal yang telah ditentukan tidak diizinkan masuk ke ruang seleksi dan dianggap gugur.
  • Peserta yang tidak membawa dokumen penting seperti KTP elektronik asli, surat pengganti KTP, kartu keluarga, atau identitas lain yang dipersyaratkan tidak diizinkan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
  • Peserta yang tidak mematuhi ketentuan berpakaian, seperti mengenakan kaos, celana jeans, atau sandal, tidak diizinkan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

2. Sanksi Teguran Lisan

  • Peserta yang membawa barang-barang terlarang seperti buku, catatan, kalkulator, gawai, kamera, jam tangan, atau senjata tajam ke ruang seleksi akan dikenakan teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN.
  • Peserta yang melanggar aturan berbicara dengan peserta lain, memberikan atau menerima barang dari peserta lain tanpa izin, keluar ruangan tanpa izin, membawa makanan atau minuman, atau merokok di dalam ruang seleksi juga akan dikenakan teguran lisan.

3. Sanksi Diskualifikasi Langsung

  • Peserta yang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun akan langsung didiskualifikasi.
  • Peserta yang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun akan dikenakan sanksi diskualifikasi langsung.

Jadwal Seleksi CPNS 2024

Sebagai informasi tambahan, berikut ini adalah jadwal seleksi CPNS 2024 selengkapnya, sesuai dengan surat BKN nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 dan 419/B-KS.04.01/SD/K/2024.

  • Pengumuman seleksi: 19 Agustus sampai dengan 10 September 2024
  • Pendaftaran seleksi: 20 Agustus sampai dengan 10 September 2024
  • Seleksi administrasi: 20 Agustus sampai dengan 17 September 2024
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024
  • Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
  • Masa sanggah: 20-22 September 2024
  • Jawab sanggah: 20-24 September 2024
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 23-29 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September sampai dengan 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober sampai dengan 14 November 2024
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober sampai dengan 16 November 2024
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS non-CAT: 20 November sampai dengan 17 Desember 2024
  • Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November sampai dengan 3 Desember 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 sampai dengan 4 Januari 2025
  • Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
  • Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
  • Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari sampai dengan 21 Februari 2025
  • Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari sampai dengan 23 Maret 2025

Demikian penjelasan mengenai panduan pakaian SKD CPNS 2024, lengkap dengan tata tertib dan jadwalnya. Semoga bermanfaat!




(sto/dil)


Hide Ads