Viral Pemobil di Kendal Keluhkan e-Toll Kedaluwarsa, Ini Penjelasan Jasamarga

Nasional

Viral Pemobil di Kendal Keluhkan e-Toll Kedaluwarsa, Ini Penjelasan Jasamarga

Retno Ayuningrum - detikJateng
Kamis, 10 Okt 2024 11:23 WIB
Suasana di Tol Kalikangkung jelang one way arus balik Lebaran, Sabtu (13/4/2024)
Ilustrasi. Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang. (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Solo -

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan penjelasan terkait keluhan pengendara mobil soal kartu e-toll yang kedaluwarsa saat digunakan di gerbang tol. Pengendara mobil itu bercerita bahwa kartu e-tollnya tak bisa digunakan karena dianggap kedaluwarsa.

Dilansir detikFinance, diketahui cerita tersebut diunggah oleh akun threads @ry*****. Dia yang saat itu menempuh perjalanan di Tol Pemalang-Kendal itu menyebut kartu e-tollnya tak terbaca saat hendak keluar tol.

Petugas tol kemudian menjelaskan bahwa kartunya dinyatakan kedaluwarsa karena ada maksimal waktu pemakaian jalan tol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pas mau keluar di gerbang tol Kendal kartu aku nggak kebaca pas di-tap. Akhirnya aku pencet tombol bantuan dan petugas tolnya datang lalu tanya 'bapak tadi habis berhenti di rest area ya?' Petugas tol menjelaskan 'jadi memakai jalan tol itu ada maksimalnya pak, kalau Pemalang-Kendal maks 1.5 jam, kalau lebih jadinya kadaluarsa'," tulis akun tersebut, dikutip Rabu (9/10/2024).

Penjelasan Jasamarga

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, memberi tanggapan atas keluhan tersebut. Dia menjelaskan bahwa yang dimaksud e-toll kedaluwarsa ialah pembatasan waktu transaksi pengguna jalan tol.

ADVERTISEMENT

Hal itu disebut tidak mengurangi saldo uang elektronik hangus dan sudah memperhitungkan waktu perjalanan dan waktu istirahat pengguna jalan tol.

"Proses implementasi waktu kedaluwarsa pada e-toll card tidak menyebabkan saldo uang elektronik pengguna jalan menjadi hangus, tetapi saldo e-toll tetap terpotong saat proses tapping e-toll sesuai tarif asal gerbang dan tujuan pengguna jalan. Namun ALB (Automatic Lane Barier) tidak terbuka otomatis, sehingga petugas gerbang tol akan datang untuk membantu pengguna jalan," ujar Lisye dalam keterangannya, Rabu (9/8).

Batas waktu perjalanan sebagai evaluasi pengendalian berdasarkan 1,5 sampai dengan 2 kali dari waktu tempuh normal. Khusus untuk jalan tol dengan sistem transaksi tertutup terintegrasi, batas waktu perjalanan akan menyesuaikan antara kecepatan rata-rata kendaraan dengan jarak atau panjang jalan tol tersebut.

"Apabila Automatic Lane Barrier (ALB) pada Gerbang Tol tidak terbuka karena pengguna jalan tol melebihi batas waktu sehingga menjadi bagian dari evaluasi pengendalian. Pengguna jalan tol dapat menekan tombol bantuan untuk dibantu proses transaksinya oleh petugas di Gerbang Tol tersebut," terang Lisye.




(afn/rih)


Hide Ads