BI Luruskan Pernyataan, Sebut Duit Rp 10 Ribu Emisi 2005 Masih Berlaku

BI Luruskan Pernyataan, Sebut Duit Rp 10 Ribu Emisi 2005 Masih Berlaku

Shafira Cendra Arini - detikJateng
Jumat, 04 Okt 2024 15:57 WIB
Uang Rupiah Tahun Emisi 2005
Uang Rupiah Tahun Emisi 2005. Foto: Dok. Website Bank Indonesia.
Solo -

Bank Indonesia (BI) meluruskan pernyataan soal uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku. BI menegaskan, uang bergambar rumah limas dan pahlawan Sultan Mahmud Badaruddin II itu masih berlaku.

"Uang Rp Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku. Saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. "Oleh karena itu, BI mengharapkan agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi," terang Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (4/10/2024) dilansir detikFinance.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, terkait adanya masyarakat yang menolak transaksi menggunakan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran, BI selalu mengedukasi agar tidak melakukan penolakan. Kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang Rupiah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011, disebutkan bahwa "setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut".

Marlison juga mengatakan, saat ini uang pecahan Rp 10 ribu yang masih berlaku adalah uang Tahun Emisi 2005, 2016, dan 2022.

ADVERTISEMENT

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui masa berlaku uang, kata Marlison, bisa langsung melihat informasi melalui website Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx) atau melalui akun sosial media Bank Indonesia, atau dapat juga menghubungi langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.

"Bank Indonesia juga terus mengedukasi masyarakat melalui program cinta, bangga dan paham Rupiah untuk selalu merawat setiap uang Rupiah yang dimiliki untuk menjaga kualitas uang Rupiah dengan baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia sempat menyebut uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku. Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel, Ricky Perdana Gozali, menjelaskan uang Rp 10 ribu emisi 2005 seharusnya sudah ditarik sejak 2010. Hanya saja, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.

"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," katanya, usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, dikutip dari Antara, Jumat (4/10).




(apl/cln)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads