Bank Indonesia menyampaikan uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku. Uang kertas tersebut punya warna ungu terang dengan gambar pahlawan RI Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas.
Dilansir detikFinance, Jumat (4/10/2024) Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel, Ricky Perdana Gozali, menjelaskan uang Rp 10 ribu emisi 2005 seharusnya sudah ditarik sejak 2010. Hanya saja, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," katanya, usai Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di MuseumBalaputra Dewa, Palembang, dikutip dari Antara, Jumat (4/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Rozali mengatakan, bagi masyarakat masih memiliki uang Rp 10 ribu tersebut tidak bisa dibelanjakan atau ditukarkan ke bank. Uang tersebut dapat dikoleksi secara pribadi atau dijual ke kolektor uang.
Sementara untuk uang pecahan Rp 10 ribu yang terbaru dan saat ini berlaku ialah emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo', dengan dominasi warga ungu.
"Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo'," terang Rozali.
(apl/rih)