Pabrik sarung PT Panamtex di Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, dinyatakan pailit. Massa buruh pabrik Panamtex pun turun ke jalan memprotes putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang itu.
Aksi demo itu digelar di depan pabrik yang beralamat di Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, siang tadi. Tampak massa buruh membawa sejumlah spanduk dan pamlet yang bertulisan 'Kami Masih Bekerja', 'Tolak Pailit', 'Pailit G Akan Menambah Orang Kyeng Ngeslot Lurr', dan tulisan lainnya.
Massa buruh menolak putusan pailit yang bisa berdampak dengan penutupan pabrik. Menurut mereka, ratusan karyawan masih aktif bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, ada putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang, yang mana putusan tersebut akan berdampak pada para pekerja yang luar biasa yang bekerja di sini, bagaimana nanti kami akan kehilangan pekerjaan, dan kepastian pesangon tentunya juga akan susah," kata Ketua Pimpinan Serikat Pekerja (PSN) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Panatex, Tabi'in, di lokasi, Selasa (24/9/2024).
Tabi'in menyebut kondisi perusahaan masih beroperasi normal. Dia menyebut produksi sarung itu masih melibatkan ratusan karyawan.
"Kami melihat perusahaan kami sebetulnya perusahaan masih berjalan normal, proses produksinya berjalan lancar, dan segala sesuatunya tidak dipersoalkan," katanya.
Dia pun mempertanyakan putusan PN Niaga Semarang yang menyatakan pabrik tempatnya bekerja pailit. Sebab, gugatan lima mantan karyawan itu dinilainya hanya ratusan juta rupiah tak perlu sampai membuat pabrik pailit.
"Hanya saja karena tuntutan lima eks pekerja kita atau teman-teman kita yang menuntut pesangon dan uang proses yang besarnya ratusan juta tidak sampai miliaran, tapi dampaknya perusahaan kami dipailitkan. Aset di dalam itu ratusan miliar, tetapi kenapa hari ini kok kami yang menjadi korban," jelasnya.
Menurut Tabi'in, imbas putusan pailit itu membuat pekerja aktif terancam kehilangan pekerjaan. Dia pun berharap perusahaan melakukan negosiasi kepada pihak penggugat agar kasus ini bisa diselesaikan kekeluargaan.
"Ada putusan pailit dari pengadilan niaga Semarang, yang mana putusan tersebut akan berdampak yang sangat luar biasa pada para pekerja di sini. Bagaimana kami nantinya? Akan kehilangan pekerjaan dan kepastian pesangon yang tentunya juga akan sangat susah," ujar Tabi'in.
"Karena dampak pailit ini yang sangat berdampak kami yang bekerja bukan dari siapa-siapa, Kami mempertanyakan komitmen pemerintah yang katanya menciptakan lapangan kerja. Kami meminta pemerintah melihat kami dengan banyak ya ratusan pekerja," harapnya.
Respons Manajemen PT Panamtex
Sementara itu, perwakilan manajemen PT Panamtex, Lutfi Virlanda, mengapresiasi aksi buruh soal putusan pailit pabriknya. Menurutnya, pihak pabrik masih bisa membayar gugatan sengketa yang diajukan pihak penggugat tanpa dinyatakan pailit.
"Putusan pengadilan niaga yang mempailitkan perusahaannya pada 12 September lalu dinilai tidak bijaksana, karena aset perusahaan masih banyak dan sanggup untuk membayar putusan sengketa," kata Lutfi saat ditemui di kantornya, Pekalongan, Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.
Pihaknya pun kini tengah menyiapkan kasasi atas putusan pailit tersebut.
"Nanti akan ada upaya hukum ke kasasi. Perusahaan dipailitkan sejak 12 September 2024," ujar dia.
(ams/dil)