Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang memutuskan pailit kepada PT Pandanarum Kenangan Textil (Panamtex). Permohonan pailit dilayangkan oleh mantan karyawan yang sebelumnya mengajukan gugatan.
Keputusan itu bisa dilihat pada Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-Pailit/2024/Pn Niaga Smg. Permohonan pailit itu diajukan pada 12 Juli 2024 oleh Budi Purwanto dan Sukamto.
Hakim Ketua, Pesta Partogi Hasiholan Sitorus, mengabulkan permohonan itu dan memutuskan pailit kepada perusahaan tekstil di Pekalongan itu pada 12 September 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengabulkan permohonan para pemohon tersebut. Menyatakan Pemohon PT. Pandanarum Kenanga Textile (PT. PANAMTEX) pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Pesta dikutip dalam putusannya yang dipublikasi dalam SIPP PN Semarang, Selasa (24/9/2024).
Dalam putusan itu pengadilan menunjuk Abd. Kadir, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas. Kemudian mengangkat dua kurator dan pengurus yaitu Amanda Rizky Hutama dan Anugrah Surya Kusuma.
Pemohon pailit itu sebelumnya juga sudah mengajukan gugatan dengan nomor perkara 30.Pdt.Sus-PHI/2016/PN Smg. Dari SIPP PN Semarang, disebutkan gugatan itu dikabulkan sebagian.
Dalam putusan gugatan disebutkan hubungan kerja para penggugat dengan tergugat putus karena tergugat melakukan efisiensi sejak tanggal 14 Juli 2015. Tergugat juga dihukum untuk membayar hak para penggugat sebesar Rp. 162.340.518.
Humas PN Semarang Haruno Patriadi mengatakan setelah putusan soal kepailitan tersebut PN akan menunggu perkembangan apakah ada upaya hukum lain dari pihak termohon.
"Sepertinya masih upaya hukum, kita menunggu dl perkembangan berikutnya," kata Haruno saat dikonfirmasi detikJateng, hari ini.
PT Panamtex Bakal Kasasi
Sementara itu perwakilan manajemen PT Panamtex, Lutfi Virlanda, angkat bicara soal putusan pailit perusahaannya. Lutfi menyebut keputusan itu tidak bijak.
"Putusan pengadilan niaga yang mempailitkan perusahaannya pada 12 September lalu dinilai tidak bijaksana, karena aset perusahaan masih banyak dan sanggup untuk membayar putusan sengketa," kata Lutfi saat ditemui di kantornya, Pekalongan, Desa Pandanarum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.
Pihaknya pun kini tengah menyiapkan kasasi atas putusan pailit tersebut.
"Nanti akan ada upaya hukum ke kasasi. Perusahaan dipailitkan sejak 12 September 2024," ujar dia.
(/dil)