Dalam konteks ekonomi Islam, penting untuk memahami perbedaan antara mudharabah dan murabahah. Kedua konsep ini memiliki prinsip dan aplikasi yang berbeda dalam transaksi keuangan syariah.
Untuk memahami perbedaan mendasar antara keduanya serta aspek-aspek kunci yang membuatnya sah, penting bagi kita untuk memahami pengertian, rukun, dan syarat-syarat sahnya. Mari kita eksplorasi lebih lanjut tentang kedua konsep ini untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik.
Berikut kami sajikan informasi mengenai perbedaan mudharabah dan murabahah dari segi pengertian, rukun, dan syarat sahnya yang telah dirangkum dari buku Fleksibilitas Kontrak Berbasis Resiprokal : Analisis Pembiayaan Murabahah di BPRS karya Didiek Noeryono Basar, buku Penghimpunan Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah karya Wiroso, dan buku Fiqih Muamalah 1 karya Darwis Harahap dkk. Simak informasi lengkapnya di bawah!
Pengertian Mudharabah
Mudharabah adalah sebuah perjanjian dalam bentuk kemitraan di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan dana, sementara pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab mengelola usaha. Keuntungan yang dihasilkan dibagi sesuai dengan porsi bagi hasil yang telah disepakati bersama sejak awal.
Jika terjadi kerugian, shahibul maal akan menanggung kerugian finansial, sementara mudharib akan kehilangan imbalan atas kerja keras dan keterampilan manajerialnya selama proyek berlangsung.
Rukun Mudharabah
Berikut beberapa rukun mudharabah:
- Shahibul Maal/Rabulmal: Pihak yang menyediakan modal atau dana dalam perjanjian mudharabah. Mereka berperan sebagai investor yang mempercayakan dananya kepada pengelola usaha.
- Mudharib: Pihak yang bertanggung jawab mengelola usaha dalam perjanjian mudharabah. Mereka menggunakan dana yang diberikan oleh shahibul maal untuk menjalankan dan mengembangkan usaha.
- Amal: Kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh mudharib dengan menggunakan dana yang disediakan oleh shahibul maal. Ini mencakup semua aktivitas bisnis yang dijalankan untuk menghasilkan keuntungan.
- Ijab Qabul: Proses pengikatan perjanjian atau akad antara shahibul maal dan mudharib. Ijab adalah penawaran yang dilakukan oleh satu pihak, dan qabul adalah penerimaan oleh pihak lainnya, sehingga membentuk kesepakatan yang sah dan mengikat.
Syarat Sah Mudharabah
Dalam mudharabah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sah, sebagai berikut:
- Modal atau barang yang diberikan harus berbentuk uang tunai. Jika barang tersebut berupa emas atau perak batangan, perhiasan emas, atau barang dagangan lainnya, maka perjanjian mudharabah menjadi batal.
- Orang yang terlibat dalam akad harus memiliki kemampuan untuk melakukan transaksi. Oleh karena itu, akad yang melibatkan anak-anak, orang gila, dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan tidak sah.
- Modal harus diketahui dengan jelas agar bisa dibedakan antara modal yang diperdagangkan dengan laba yang dihasilkan dari perdagangan tersebut, yang akan dibagikan sesuai perjanjian yang telah disepakati.
- Persentase keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus ditentukan dengan jelas, misalnya setengah, sepertiga, atau seperempat.
- Melafalkan ijab dari pemilik modal, misalnya "Aku serahkan uang ini kepadamu untuk berdagang. Jika ada keuntungan, akan dibagi dua," dan kabul dari pengelola.
- Mudharabah bersifat mutlak, sehingga pemilik modal tidak mengikat pengelola untuk berdagang di negara tertentu, memperdagangkan barang-barang tertentu, atau pada waktu-waktu tertentu.
Pengertian Murabahah
Murabahah yang berarti keuntungan, berasal dari kata ribhu. Murabahah didefinisikan sebagai transaksi jual beli di mana produk dijual dengan penambahan harga atau biaya awal secara umum dan transparan.
Dalam konteks ini, pembiayaan murabahah adalah pembiayaan untuk pembelian barang, di mana pembeli membayar lebih dari harga pokoknya. Tambahan tersebut dianggap sebagai laba yang disepakati bersama.
Rukun Murabahah
Ada lima rukun dalam murabahah, sebagai berikut:
- Ba'i: merujuk kepada penjual atau pemilik barang, dalam hal ini adalah bank.
- Musytari: adalah pihak yang akan membeli barang, yakni nasabah.
- Mabi': adalah barang yang akan dijual dan dibeli, yang menjadi objek pembiayaan atau barang yang akan dibeli oleh konsumen melalui kontrak pembiayaan.
- Tsaman: (harga) adalah biaya komoditas yang telah disepakati antara klien dan bank, biasanya berbentuk uang, bukan persentase.
- Ijab Kabul: penting karena merupakan hasil dari pengaturan kontrak dan uang yang disediakan dalam murabahah.
Syarat Sah Murabahah
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam murabahah, seperti:
- Informasi yang jelas mengenai besarnya modal awal dari pembelian suatu barang (harga perolehan/pembelian) harus diketahui oleh pembeli saat akad. Ini merupakan salah satu syarat sahnya murabahah.
- Penjual harus menjelaskan selisih harga (ribh) yang diambil, karena selisih harga merupakan bagian dari harga (tsaman). Mengetahui harga barang adalah syarat sah dalam jual beli secara umum.
- Jual beli murabahah harus dilakukan atas barang yang sudah dimiliki oleh penjual. Artinya, selisih harga dan risiko barang tersebut berada pada penjual sebagai konsekuensi dari kepemilikan yang timbul dari akad yang sah.
- Transaksi murabahah dimulai dengan transaksi pertama (antara penjual dan pembeli pertama) yang harus sah. Jika tidak sah, maka jual beli secara murabahah (antara pembeli pertama yang menjadi penjual kedua dengan pembeli murabahah) tidak boleh dilakukan, karena murabahah adalah jual beli dengan harga pertama ditambah selisih harga.
- Dalam akad murabahah, harus dihindari praktik riba, baik pada akad pertama (antara penjual dalam murabahah sebagai pembeli dengan penjual barang) maupun pada akad kedua antara penjual dan pembeli dalam akad murabahah.
Nah, itu tadi informasi mengenai perbedaan mudharabah dan murabahah dari segi pengertian, rukun, dan syarat sahnya. Semoga bermanfaat ya!
Artikel ini ditulis oleh Agus Riyanto, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(sto/rih)