7 Dalil Makanan Halal dan Haram yang Perlu Diketahui Kaum Muslim

7 Dalil Makanan Halal dan Haram yang Perlu Diketahui Kaum Muslim

Anindya Milagsita - detikJateng
Sabtu, 21 Sep 2024 10:43 WIB
Ilustrasi makanan manis
Ilustrasi makanan halal dan haram. (Foto: Freepik/freepik)
Solo -

Saat menyantap makanan maupun minuman kaum muslim harus memastikan kehalalan dari hidangan tersebut. Oleh sebab itu, informasi seputar dalil dan hadits makanan halal juga haram perlu untuk diketahui oleh setiap kaum muslim.

Mengutip dari buku 'Makanan Halal dan Haram' karya Raihanah Anwar, halal dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang diperbolehkan oleh Allah SWT bagi umat-Nya. Sementara itu, haram berarti hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT untuk dikerjakan umat-Nya.

Anjuran kaum muslim untuk memerhatikan hidangan yang disantap telah disampaikan dalam firman Allah SWT di dalam Al-Quran. Tepatnya di dalam surat 'Abasa ayat 24 bahwa Allah SWT berfirman:

فَلْيَنْظُرِ الْاِنْسَانُ اِلٰى طَعَامِهٖٓۙ ۝٢٤

Falyandhuril-insânu ilâ tha'âmih.

Artinya: "Maka, hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya."

Tidak hanya memerhatikan apa yang disantap, kaum muslim juga perlu untuk mencermati kehalalan dari makanan atau minuman yang akan masuk ke dalam mulutnya. Hal inilah yang membuat informasi seputar dalil dan hadits tentang makanan halal juga haram menjadi hal yang perlu untuk diketahui. Sebagai salah satu referensi, berikut rangkuman dalil dan hadits seputar makanan halal-haram.

7 Dalil dan Hadits Makanan Halal-Haram

1. Menyantap Makanan yang Baik

Perintah untuk menyantap makanan yang halal telah disampaikan dalam firman Allah SWT melalui Al-Quran. Seperti dijelaskan dalam buku '42 Hadits Panduan Hidup Muslim: Syarh al-Arbain an-Nawawiyyah' karya Abu Utsman Kharisman, Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk senantiasa menyantap makanan yang baik dan halal. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 172 bahwa:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَاشْكُرُوْا لِلّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ ۝١٧٢

Yâ ayyuhalladzîna âmanû kulû min thayyibâti mâ razaqnâkum wasykurû lillâhi ing kuntum iyyâhu ta'budûn.

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, makanlah apa-apa yang baik yang Kami anugerahkan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-Nya."

2. Mengonsumsi Khamar

Selanjutnya ada larangan yang telah disampaikan Allah SWT mengenai konsumsi khamar. Menurut buku 'Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan' karya Ahmad Sarwat Lc, MA, bahwa Allah SWT menyebutkan khamar sebagai salah satu minuman yang harus dijauhi. Hal ini bahkan telah tercantum di dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 91 bahwa Allah SWT berfirman:

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ ۝٩١

Innamâ yurîdusy-syaithânu ay yûqi'a bainakumul-'adâwata wal-baghdlâ'a fil-khamri wal-maisiri wa yashuddakum 'an dzikrillâhi wa 'anish-shalâti fa hal antum muntahûn.

Artinya: "Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"

3. Minuman yang Memabukkan

Tidak hanya khamar, segala minuman yang dapat memberikan efek mabuk juga termasuk haram di dalam Islam. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits yang dipaparkan dalam buku 'Komik Halal Dan Haram Edisi Revisi' karya Dian K & Tethy E, bahwa apa saja minuman yang memabukkan meski dikonsumsi dalam jumlah yang sedikit tetap terhitung haram. Mengacu dari hadits riwayat Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi dikatakan bahwa:

"Minuman apa pun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram" (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi.)

4. Hewan Ternak

Seperti diketahui, ada berbagai pilihan hewan yang halal dikonsumsi oleh kaum muslim. Bahkan terkait hal ini telah diperintahkan oleh Allah SWT di dalam Al-Quran. Masih mengacu dari buku yang sama, hewan yang dihalalkan dalam Islam telah tercantum dalam Surat Al-Maidah ayat 1. Berikut uraian dari ayat tersebut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ ۝١

Yâ ayyuhalladzîna âmanû aufû bil-'uqûd, uḫillat lakum bahîmatul-an'âmi illâ mâ yutlâ 'alaikum ghaira muḫillish-shaidi wa antum ḫurum, innallâha yaḫkumu mâ yurîd.

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji! Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki."

5. Hewan Laut

Selain dihalalkan bagi umat Islam menyantap olahan hewan ternak, hewan yang berasal dari laut juga termasuk halal untuk dikonsumsi. Terkait hal ini juga telah disampaikan dalam firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 96 bahwa:

اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِۚ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًاۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ ۝٩٦

Uḫilla lakum shaidul-baḫri wa tha'âmuhû matâ'al lakum wa lis-sayyârah, wa ḫurrima 'alaikum shaidul-barri mâ dumtum ḫurumâ, wattaqullâhalladzî ilaihi tuḫsyarûn.

Artinya: "Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan."

6. Bahan-bahan Makanan

Kemudian terdapat sejumlah bahan makanan yang diharamkan di dalam Islam. Mengutip dari buku 'Hadits Ahkam Ekonomi' karya Iwan Permana, ada beberapa bahan makanan yang diharamkan oleh Allah SWT. Terkait hal ini juga telah disampaikan di dalam firman-Nya melalui Al-Quran. Sebagaimana Allah SWT berfirman melalui Surat Al-An'am ayat 145 bahwa:

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ۝١٤٥

Qul lâ ajidu fî mâ ûḫiya ilayya muḫarraman 'alâ thâ'imiy yath'amuhû illâ ay yakûna maitatan au damam masfûḫan au laḫma khinzîrin fa innahû rijsun au fisqan uhilla lighairillâhi bih, fa manidlthurra ghaira bâghiw wa lâ 'âdin fa inna rabbaka ghafûrur raḫîm.

Artinya: "Katakanlah, 'Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'."

Sementara itu, keharaman bahan makanan yang telah dipaparkan sebelumnya juga telah disampaikan oleh Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 3. Sebagaimana Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ۝٣

Hurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḫmul-khinzîri wa mâ uhilla lighairillâhi bihî wal-munkhaniqatu wal-mauqûdzatu wal-mutaraddiyatu wan-nathîḫatu wa mâ akalas-sabu'u illâ mâ dzakkaitum, wa mâ dzubiḫa 'alan-nushubi wa an tastaqsimû bil-azlâm, dzâlikum fisq, al-yauma ya'isalladzîna kafarû min dînikum fa lâ takhsyauhum wakhsyaûn, al-yauma akmaltu lakum dînakum wa atmamtu 'alaikum ni'matî wa radlîtu lakumul-islâma dînâ, fa manidlthurra fî makhmashatin ghaira mutajânifil li'itsmin fa innallâha ghafûrur raḫîm.

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

7. Hewan Bertaring

Selain dihalalkan mengonsumsi olahan hewan ternak maupun laut, ternyata kaum muslim dianjurkan untuk tidak memakan hewan bertaring. Alasannya karena hewan bertaring dianggap haram. Maisyarah Rahmi HS, Lc, MA, PhD, dalam bukunya 'Maqasid Syariah Sertifikasi Halal' memaparkan ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang keharaman hewan bertaring. Salah satunya berasal dari hadits Abu Hurairah yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

كُلُّ ذِي نَابِ مِنْ السَّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

Artinya: "Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram" (HR. Muslim)

Hal tersebut senada dengan sebuah riwayat dari Abi Tsa'labah bahwa:

أنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السباع

Artinya: "Rasulullah SAW melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring" (HR. Bukhari dan Muslim).

Sementara itu, Ibnu Abbas juga meriwayatkan tidak hanya hewan bertaring yang dilarang oleh Rasulullah SAW. Melainkan juga jenis hewan yang memiliki kuku untuk mencengkeram. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السَّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

Artinya: "Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang buang yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram" (HR. Muslim).

Demikian tadi rangkuman dalil dan hadits tentang makanan halal sekaligus haram yang perlu untuk diketahui kaum muslim. Semoga bermanfaat.




(sto/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads