Hukum Utang Piutang dalam Islam Beserta Ketentuan dan Adabnya

Hukum Utang Piutang dalam Islam Beserta Ketentuan dan Adabnya

Hanan Jamil - detikJateng
Jumat, 13 Sep 2024 20:08 WIB
Ilustrasi perjanjian atau persetujuan kontrak bisnis
Ilustrasi utang piutang. (Foto: Pixabay/Mohamed_hassan)
Solo -

Utang piutang merupakan suatu hal yang biasa terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Seseorang yang membutuhkan dana untuk kebutuhannya dan sedang tidak memilikinya akan meminjam uang kepada pihak lain.

Ada ketentuan dan adab yang berlaku dalam utang piutang. Adanya tuntunan itu bertujuan untuk memberikan keberkahan dalam proses utang piutang.

Untuk mengetahui penjelasan seputar utang piutang, berikut penjelasan lengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Utang Piutang

Mengutip buku Fiqih Madrasah Tsanawiyah Kelas 9 oleh Machnunah Ani Zulfah dan Chyntia Tulusiawati, utang piutang dalam bahasa Arab disebut qardh (yang artinya memutus). Menurut terminologi fikih, akad utang piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian bahwa dia akan mengembalikannya dalam jumlah yang sama dan dalam jangka waktu yang disepakati.

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, utang adalah uang yang dipinjam dari dan yang dipinjamkan kepada orang lain. Sedangkan piutang adalah uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang).

ADVERTISEMENT

Hukum Utang Piutang

Dikutip dari buku Teori dan Praktik Pembagian Harta Kekayaan dalam Perkawinan - Metode Pembagian Harta Kekayaan Antara yang Hak dan Batil oleh Harrys Pratama Teguh, hukum utang piutang adalah boleh sebagaimana firman Allah SWT.

Ω…ΩŽΩ†Ω’ ذَا Ψ§Ω„Ω‘ΩŽΨ°ΩΩŠΩ’ ΩŠΩΩ‚Ω’Ψ±ΩΨΆΩ Ψ§Ω„Ω„Ω‘Ω°Ω‡ΩŽ Ω‚ΩŽΨ±Ω’ΨΆΩ‹Ψ§ Ψ­ΩŽΨ³ΩŽΩ†Ω‹Ψ§ ΩΩŽΩŠΩΨΆΩ°ΨΉΩΩΩŽΩ‡Ω— Ω„ΩŽΩ‡Ω—Ω“ Ψ§ΩŽΨΆΩ’ΨΉΩŽΨ§ΩΩ‹Ψ§ ΩƒΩŽΨ«ΩΩŠΩ’Ψ±ΩŽΨ©Ω‹Ϋ— ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω„Ω‘Ω°Ω‡Ω ΩŠΩŽΩ‚Ω’Ψ¨ΩΨΆΩ ΩˆΩŽΩŠΩŽΨ¨Ω’Ψ΅Ϋ£ΩΨ·ΩΫ– ΩˆΩŽΨ§ΩΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡Ω ΨͺΩΨ±Ω’Ψ¬ΩŽΨΉΩΩˆΩ’Ω†ΩŽ

Artinya: "Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nya kamu dikembalikan" (QS. Al Baqarah : 245)

Kembali mengutip buku karya Machnunah Ani Zulfah dan Chyntia Tulusiawati, ternyata ada beberapa kondisi yang menyebabkan hukum utang piutang menjadi berbeda.

  1. Hukum utang piutang menjadi wajib jika peminjam benar-benar dalam keadaan terdesak seperti berutang beras bagi orang yang kelaparan atau utang uang untuk pengobatan.
  2. Hukum utang piutang menjadi sunnah apabila peminjam berada dalam keadaan terpaksa seperti berutang makanan pokok demi memberi makan keluarganya.
  3. Hukum utang piutang menjadi haram apabila yang dilakukan berkaitan dengan hal-hal yang melanggar aturan syariat Islam seperti utang untuk berjudi atau membeli minuman keras.

Rukun Utang Piutang

Masih merujuk buku karya Machnunah Ani Zulfah dan Chyntia Tulusiawati, ada tiga rukun utang piutang meliputi dua orang yang berakad, harta yang diutangkan, dan sighat (ijab kabul).

1. Dua Orang yang Berakad

Untuk orang yang berhutang dan memberi utang, mereka harus merdeka, baligh, berakal sehat, dan rasyid (dapat membedakan mana yang hak dan batil).

2. Harta yang Dihutangkan

Harta yang dihutangkan berupa harta yang ada padanannya atau dapat ditimbang dan dihitung serta diketahui kadar dan sifatnya.

3. Sighat (Ijab Kabul)

Ucapan yang disampaikan antar kedua belah pihak yang melakukan utang piutang seperti ucapan ijab "Saya menghutangimu atau memberimu utang" dan ucapan kabul "Saya menerima utang tersebut", atau sejenisnya.

Ketentuan Utang Piutang

Ada beberapa ketentuan yang perlu dilakukan antar kedua belah pihak ketika menjalani utang piutang supaya terhindar dari perselisihan yang tidak diinginkan. Berikut beberapa ketentuannya.

  1. Utang piutang lebih baik ditulis dan dipersaksikan.
  2. Pemberi utang tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari yang berhutang.
  3. Berhutang dengan niat baik serta berkeinginan untuk melunasinya.
  4. Tidak berhutang kecuali terpaksa atau mendesak seperti jika tidak berhutang maka akan kelaparan, sakit, bahkan bisa meninggal.
  5. Jika terjadi keterlambatan dalam pelunasan, orang yang berhutang hendaknya memberitahukan kepada pemberi utang.
  6. Menyegerakan melunasi utang ketika telah memiliki kemampuan untuk mengembalikan pinjaman.
  7. Memberikan penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi utangnya setelah jatuh tempo.

Adab Utang Piutang

Mengutip buku Tuntunan Adab-Adab Sunnah Rasulullah SAW untuk Kehidupan Sehari-Hari oleh Muhammad Al Islam, ada beberapa adab yang harus dilakukan dalam utang piutang, berikut penjelasan beserta dalilnya.

1. Penuhilah Janji untuk Membayar bila Berhutang

"Dan penuhilah janji. Sesungguhnya janji itu pasti akan diminta pertanggungjawabnya." (QS Al Isra: 34)

2. Tidak Menepati Janji Adalah Salah Satu Tanda Orang Munafik

"Tanda-tanda orang munafik ada tiga: Bila dia berbicara niscaya ia dusta, bila berjanji ia ingkar, bila dipercayai niscaya ia berkhianat" (HR. Muslim)

3. Jika Berhutang Makan Benar-Benar Berniat Baik untuk Melunasi

Telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abdullah Al Uwaisiy telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Bilal dari Tsaur bin Zaid dari Abu Al Goits dari Abu Hurairah bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak orang itu." (HR. Bukhori)

4. Segera Melunasi Utang Apabila Sudah Mampu

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Menunda membayar hutang bagi orang kaya adalah kezaliman dan apabila seorang dari kalian hutangnya dialihkan kepada orang kaya, hendaklah dia ikuti." (HR. Bukhori)

5. Melunasi Utang dengan Cara yang Baik

Hendaklah yang berhutang datang dengan baik kepada pemberi hutang serta tepat waktu dalam membayarnya sebagaimana hadits Rasulullah SAW yang artinya "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi utang." (HR. Muslim)

6. Memberi Tenggat Waktu kepada Peminjam Apabila Belum Mampu Bayar, Apabila Benar-Benar Tidak Mampu Bayar Maka Sedekahkanlah

"Dan jika orang yang berhutang itu dalam kesulitan, maka berilah tenggat waktu sampai dia memperoleh kelapangan, dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah: 280)

7. Menulis Utang Piutang dan Ada Saksi

"Wahai orang-orang yang beriman. Apabila kamu melakukan hutang piutang untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya" (QS. Al Baqarah: 282)

"..Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu, jika tidak ada saksi dua orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi yang ada, agar jika yang seorang lupa maka seorang lagi mengingatnya" (QS. Al Baqarah: 282)

Demikian penjelasan tentang hukum utang piutang lengkap dengan ketentuan, rukun, hingga adabnya. Semoga bermanfaat.

Artikel ini ditulis oleh Hanan Jamil, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(sto/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads