Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengungkapkan pihaknya mengajukan Peraturan Presiden (Perpres) soal pengelolaan sektor pertanian. Pada Perpres tersebut nantinya Bulog hingga Pupuk Indonesia akan di bawah perintah Kementerian Pertanian.
Sudaryono menerangkan, rencana pengajuan Perpres yang mengatur soal pengelolaan sektor pertanian akan dilakukan tahun depan. Perpres tersebut, berkaitan dengan pengelolaan Pupuk Indonesia dan Bulog akan di bawah perintah Kementerian Pertanian (Kementan).
"Tahun depan kita coba mengajukan Peraturan Presiden di mana nanti Pupuk Indonesia, termasuk Bulog dan Kementerian Pertanian menjadi satu (perintah di bawah Kementan)," ucap Sudaryono saat memberikan sambutan pada acara kunjungan kerjanya di Wonosari, Klaten, Senin (23/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ingin bagaimana, ini kita tidak mengubah organisasi. Intinya organisasi tetap ada di situ semua tapi 'Ketua Kelasnya' adalah Menteri Pertanian," lanjutnya.
Menurutnya, Perpres tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Sebab selama ini, Sudaryono menilai, beberapa instansi yang berkaitan dengan pertanian masih berjalan sendiri.
"Pupuknya yang ngurus Menteri BUMN, perdagangan pupuknya Menteri Perdagangan. Kemudian si petani yang ngurus pertanian. Begitu panen Bulog punya BUMN lagi. Kita tidak bisa perintah Bulog," katanya.
Selanjutnya, Sudaryono menambahkan, tanggung jawab Pupuk Indonesia bukan hanya untuk mencari keuntungan. Namun pula bertanggung jawab untuk menggenjot produktivitas pertanian.
"Tanggung jawab Pupuk Indonesia tidak hanya cari untung, tapi bagaimana juga tanggung jawab produktivitas pertanian kita naik," jelasnya.
(apl/ahr)