Pistol Milik Pengusaha Tembaki Pajero di Demak Dikirim ke Labfor

Pistol Milik Pengusaha Tembaki Pajero di Demak Dikirim ke Labfor

Mochamad Saifudin - detikJateng
Senin, 23 Sep 2024 19:33 WIB
Tersangka Pengusaha koboi Sunarwan (60) mengenakan baju orange.
Tersangka Pengusaha koboi Sunarwan (60) mengenakan baju orange. Foto: Dok Polres Demak.
Demak -

Senjata api (senpi) yang dipakai Sunarwan (60), pengusaha koboi menembaki mobil pajero di Demak dikirim ke tim forensik. Langkah ini untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kasus penembakan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut. Barang bukti yang ditetapkan meliputi senjata api jenis glock 17 kaliber 32 mm, dua magazine, peluru tajam, serta ban bekas tembakan.

"Pelaku SU (60) juga sudah kami tetapkan tersangka dan Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti di antaranya senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine dan peluru tajam. Tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk yang ditemukan di TKP, serta ban yang terkena tembakan juga telah disita," kata Winardi dalam keterangan resminya yang diterima detikJateng, Senin (23/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kirimkan senjata api, proyektil, selongsong dan surat izin senjata ke laboratorium forensik untuk memastikan kebenarannya, apakah senjata api tersebut digunakan saat penembakan dan senjata api itu buatan pabrikan atau rakitan, serta untuk memastikan apakah surat izin senjata itu resmi terdaftar atau tidak," jelas Winardi.

Dalam keterangan resmi yang lain, polisi menemukan peluru tajam dalam mobil tersangka saat penangkapan di traffic light Kencing, Kudus. Nampak dua peluru yang terlihat bercampur dengan kedelai, kartu tol, dan barang lainnya.

ADVERTISEMENT

Winardi menambahkan tersangka dikenakan pasal dugaan tindak pidana perusakan atau ancaman terhadap orang.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan," tambah Winardi.

Winardi menegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan yang dibenarkan menurut hukum. Penyidik masih melengkapi berkas perkara penembakan tersebut.

"Kami pastikan akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Winardi,"

"Setelah berkas perkara lengkap, akan kami kirim ke Kejaksaan Negeri Demak untuk proses hukum selanjutnya," pungkas Winardi.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga kesal tak bisa menyalip, pengendara BRV Sunarwan (60) menembaki Pajero di area perbaikan Jalan Raya kilometer 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak, Kamis (19/9) siang. Tersangka sempat melarikan diri hingga bisa tertangkap di wilayah perbatasan Kudus.




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads