Apa Itu Koperasi? Berikut Pengertian, Tujuan, dan Jenisnya

Apa Itu Koperasi? Berikut Pengertian, Tujuan, dan Jenisnya

Nindasari - detikJateng
Rabu, 04 Sep 2024 11:31 WIB
Ilustrasi bisnis
Ilustrasi koperasi. (Foto: Freepik/freepik)
Solo -

Koperasi juga dikenal dengan istilah sokoguru perekonomian Indonesia. Namun, tahukah kalian pengertian koperasi serta siapa tokoh pendirinya?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), koperasi diartikan sebagai perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).

Dalam pembentukannya, koperasi tentunya memiliki tujuan tertentu. Berikut ini penjelasan lebih lanjut tentang pengertian hingga tujuan koperasi.

Pengertian Koperasi

Mengutip UU Nomor 25 Tahun 1992, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Biasanya, koperasi dikelola oleh semua anggota yang mempunyai hak sama tanpa terkecuali. Kemudian, dalam koperasi juga terdapat istilah SHU atau sisa hasil usaha yang merupakan pembagian keuntungan, dikutip dari laman resmi Dinas Koperasi UKM Kulon Progo.

Selanjutnya, 12 Juli 1960 merupakan tanggal didirikannya koperasi oleh Drs. Moh. Hatta. Oleh karena itu, Wakil Presiden Indonesia pertama tersebut dijuluki sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Tujuan dari Koperasi

Kembali mengutip UU Nomor 25 Tahun 1992, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, pengelolaan dari koperasi dilakukan oleh semua anggotanya dengan dasar Pancasila dan juga Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Berikut ini rangkuman fungsi dan peran dari koperasi yang masih dikutip dari UU Nomor 25 Tahun 1992.

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dalam koperasi, pemegang kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota. Sehingga, keputusan dari rapat anggota tersebut harus dilakukan secara musyawarah mufakat maupun penghitungan suara terbanyak.

Kemudian, rapat anggota tersebut menjadi tanggung jawab dari pengurus koperasi. Dalam menetapkan pengurusnya, seluruh anggota koperasi berhak dalam menentukan syarat dan juga memilih.

Jenis Koperasi

Koperasi terbagi atas dua jenis yang berdasarkan pada kepentingan ekonomi serta persamaan kegiatan setiap anggotanya. Berikut ini merupakan jenis koperasi, dikutip dari sumber yang sama dengan sebelumnya.

  • Koperasi primer, dapat dibentuk dengan jumlah anggota minimal 20 orang.
  • Koperasi sekunder, dapat dibentuk dengan jumlah minimal tiga koperasi primer.

Nah, itulah sajian penjelasan terkait koperasi mulai dari pengertian, hingga jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat ya, Lur.




(sto/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads