Apa Saja Hak Karyawan Korban PHK? Simak Aturannya Menurut Undang-undang

Apa Saja Hak Karyawan Korban PHK? Simak Aturannya Menurut Undang-undang

Anindya Milagsita - detikJateng
Sabtu, 31 Agu 2024 08:28 WIB
Aturan Pesangon PHK di Omnibus Law Cipta Kerja
Ilustrasi PHK. (Foto: Aturan Pesangon PHK di Omnibus Law Cipta Kerja (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom))
Solo -

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa dialami oleh siapa saja, sehingga perlunya bagi setiap orang untuk memahami hak-hak yang dapat diterima sebagai pihak yang mengalaminya. Berikut akan dipaparkan hak-hak karyawan korban PHK.

Mengacu dari sebuah jurnal 'Perlindungan Hukum bagi Pekerja yang di PHK karena Pailit' karya Andika Prastiawan, disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena hal tertentu. Hal ini mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha.

Meskipun terkadang PHK dilakukan secara sepihak dan tiba-tiba, tetapi terdapat aturan yang secara resmi mengatur tentang hal tersebut. Tidak terkecuali hak-hak yang akan diterima oleh karyawan korban PHK. Lantas apa saja hak-hak bagi karyawan korban PHK? Simak penjelasannya berikut ini, ya.

Alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Sebelum mengetahui hak-hak yang akan didapatkan oleh karyawan korban PHK, tidak ada salahnya untuk memahami secara lebih dekat mengenai apa saja alasan pemberi kerja atau perusahaan dapat melakukan PHK kepada karyawan atau buruh mereka. Sejumlah alasan PHK sudah diatur secara resmi di dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Melalui Pasal 154A ayat (1) dipaparkan secara rinci alasannya. Berikut isi dari ayat tersebut:

(1) Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;

b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

f. Perusahaan pailit;

g. adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

  1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pekerja/Buruh;
  2. membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  3. tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;
  4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/ Buruh;
  5. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
  6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan,kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;

i. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

j. Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;

l. Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

m. Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;

n. Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/Buruh meninggal dunia.

Hak Karyawan Korban PHK

Lantas apa saja hak yang dapat diterima oleh karyawan korban PHK? Mengenai hal ini, pemerintah telah mengaturnya secara resmi di dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Melalui dua aturan tersebut dijelaskan secara rinci tiga hak yang harus diberikan oleh pemberi kerja terhadap pekerja maupun buruh mereka yang mengalami PHK. Tiga hak yang dimaksud adalah uang pesangon dan/atau uang penghargaan, serta uang penggantian hak. Berikut akan dipaparkan secara rinci masing-masing hak tersebut.

Hak Karyawan untuk Uang Pesangon

Terkait uang pesangon, tercantum di dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 156 ayat (2). Sementara itu, di dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 diuraikan secara rinci dalam Pasal 40 ayat (2). Berikut aturan uang pesangon PHK yang didasarkan pada dua ayat tersebut:

(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan

i. masa kerja (8) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Hak Karyawan untuk Uang Penghargaan Masa Kerja

Sementara itu, aturan mengenai uang penghargaan masa kerja sebagai hak karyawan korban PHK juga telah diatur di dalam peraturan yang sama yaitu UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor Tahun 2021. Pada UU Nomor 6 Tahun 2023 diuraikan secara rinci dalam Pasal 156 ayat (3), sedangkan PP Nomor 35 Tahun 2021 melalui Pasal 40 ayat (3). Berikut uraian mengenai uang penghargaan masa kerja:

(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Hak Karyawan untuk Uang Penggantian Hak

Tidak hanya hak untuk uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, terdapat juga uang penggantian hak yang bisa didapatkan oleh karyawan korban PHK. Terkait hal ini telah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (4) dan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 156 ayat (4). Melalui ayat tersebut disampaikan tiga poin hak-hak yang akan didapatkan oleh karyawan kaitannya dengan uang penggantian hak. Adapun isi dari Pasal 40 ayat (4) adalah sebagai berikut:

(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja; dan

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama.

Demikian tadi rangkuman hak karyawan korban PHK lengkap dengan alasan PHK. Semoga informasi ini dapat menjawab rasa penasaran dari detikers, ya.




(sto/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads