Sebagai pejabat negara, menteri memiliki aturan khusus terkait pensiun yang berbeda dengan pegawai negeri sipil pada umumnya. Hal ini dikarenakan tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh seorang menteri sangatlah spesifik dan berbeda dengan tugas-tugas lainnya.
Lantas, seperti apa aturan pensiun bagi para mantan menteri? Berapa besaran pensiun yang mereka terima? Mari simak pembahasan selengkapnya berikut ini!
Apakah Menteri Dapat Pensiunan?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, menteri berhak untuk mendapatkan uang pensiun. Hal ini diatur di dalam Pasal 10 dan 11, berikut bunyinya:
Pasal 10
Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Pasal 11
(1) Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
(2) Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.
(3) Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.
Sebagai contoh, jika seorang menteri menjabat selama 5 tahun dengan dasar pensiun Rp10.000.000, maka perhitungan pensiunannya adalah sebagai berikut:
- Hitung jumlah bulan masa jabatan: 5 tahun x 12 bulan = 60 bulan.
- Pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan jabatan. Jadi, jika dasar pensiun adalah Rp10.000.000, maka pensiun pokok sebulan = 1% x Rp10.000.000 = Rp100.000.
- Total pensiun pokok untuk 60 bulan = 60 bulan x Rp100.000 = Rp6.000.000.
Namun, pensiun yang diterima tidak akan lebih dari 75% dari dasar pensiun. Jadi, jika hasil perhitungan pensiun pokok lebih dari 75% dari dasar pensiun, maka yang berlaku adalah batas maksimal, yaitu 75% dari dasar pensiun.
Jika dasar pensiun adalah Rp10.000.000, maka pensiun maksimum adalah 75% x Rp10.000.000 = Rp7.500.000 per bulan.
Tidak Hanya Pensiunan, Ada Juga THT
Dilansir laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menteri juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) di samping uang pensiun. THT adalah uang yang diberikan kepada mantan pejabat negara sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka setelah mereka selesai menjabat.
THT merupakan pengembalian iuran dari gaji pokok yang sudah dibayarkan selama masa jabatan. THT diberikan sekali saja, pada saat pejabat tersebut mengakhiri masa jabatannya.
Perhitungan THT didasarkan pada iuran yang telah diberikan selama masa jabatan. Jika pejabat tersebut sudah membayar iuran, maka THT dapat diberikan. Besaran THT dihitung dengan mengalikan 3,25% dari gaji pokok yang diterima dengan masa jabatan yang bersangkutan. Namun, jika iuran belum dibayarkan, THT tidak dapat diberikan karena tidak ada iuran yang dapat dikembalikan.
Penting untuk dicatat bahwa THT berbeda dengan pensiun. THT diberikan sekali saat pejabat mengakhiri masa jabatan, sedangkan pensiun diberikan setiap bulan.
Berdasarkan penjelasan di atas, menteri akan mendapatkan pensiun serta THT. Semoga bermanfaat!
(par/rih)