Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus, Berikut Syarat dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus, Berikut Syarat dan Formasinya

Ulvia Nur Azizah, Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Kamis, 15 Agu 2024 11:18 WIB
CPNS 2024
Ilustrasi CPNS 2024 dibuka 20 Agustus Foto: BKN
Solo -

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan bahwa pendaftaran penerimaan CPNS 2024 akan dibuka pada 20 Agustus. Artinya, 5 hari lagi masyarakat sudah bisa mendaftarkan diri. Simak syarat dan formasi yang dibutuhkan berikut ini.

Informasi mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2024 disampaikan BKN melalui laman resminya bkn.go.id. Dalam dokumen berjudul Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024 dijelaskan bahwa pendaftaran CPNS akan dimulai pada 20 Agustus-6 September 2024.

Sebelum mendaftar, sebaiknya masyarakat mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat dan formasi yang dibutuhkan pada rekrutmen CPNS 2024 berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Formasi CPNS 2024

Sejumlah Kementerian/Lembaga sudah mengumumkan kebutuhan formasi CPNS dan PPPK 2024 sejak Juni lalu. Adapun informasi detailnya dapat dilihat melalui laman resmi masing-masing K/L.

Berikut ini daftar formasi CPNS dan PPPK 2024:

ADVERTISEMENT

1. Kementerian Agama

Formasi CPNS: 20.772
Formasi PPPK: 89.781
Total formasi: 110.553

2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Formasi CPNS: 15.462
Formasi PPPK: 25.079
Total formasi: 40.541

3. Kementerian Sosial

Formasi CPNS: 266
Formasi PPPK: 40.573
Total formasi: 40.839

4. Kementerian Perhubungan

Formasi CPNS: 1.391
Formasi PPPK: 16.626
Total formasi: 18.017

5. Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat

Formasi CPNS: 6.388
Formasi PPPK: 19.931
Total formasi: 26.319

6. Badan Pengawasan Pemilihan Umum

Formasi CPNS: 1.984
Formasi PPPK: 16.573
Total formasi: 18.557

7. Kementerian Kesehatan

Formasi CPNS: 8.607
Formasi PPPK: 14.593
Total formasi: 23.200

8. Kementerian Pertahanan

Formasi CPNS: 18.284
Formasi PPPK: 3.200
Total formasi: 25.258

Selain melalui laman resmi masing-masing K/L, detikers bisa cek update formasi CPNS 2024 melalui portal SSCASN BKN.

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Dikutip dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 berikut ini beberapa syarat pendaftaran CPNS 2024:

  1. Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun, maksimal 35 tahun saat melamar. Sedangkan pelamar PPPK berusia minimal 20 tahun, maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
  2. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang (untuk jabatan yang mempersyaratkan).
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
  11. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar (untuk PPPK).
  12. Memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb (untuk PPPK).
  13. Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi.

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024

Bagi detikers yang ingin mengunduh dokumen resmi jadwal pendaftaran CPNS 2024 resmi dari BKN bisa klik di sini.

Demikian informasi lengkap mengenai syarat pendaftaran CPNS 2024 yang akan dibuka 20 Agustus lengkap dengan formasi yang dibutuhkan.




(par/cln)


Hide Ads