Rekrutmen seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera dibuka. Oleh karena itu, informasi seputar syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 lengkap dengan dokumen dan jadwalnya perlu untuk diketahui oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang tertarik untuk mengikuti seleksinya.
Mengacu dari laman detikFinance, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan isyarat terkait pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang terdiri dari CPNS dan PPPK direncanakan akan dibuka pada awal bulan Agustus 2024 ini. Kemudian MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas juga menekankan prioritas seleksi CPNS terlebih dahulu. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan persiapan PPPK juga dapat berlangsung di bulan Agustus ini.
Nah, bagi detikers yang tertarik untuk mengikuti seleksi CASN yang terdiri dari CPNS maupun PPPK, perlu untuk mempersiapkan diri dari sekarang. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengetahui secara lebih dekat informasi seputar CPNS dan PPPK 2024 yang akan dipaparkan melalui artikel ini. Mari simak jadwal, syarat, hingga dokumen pendaftarannya berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Masih mengacu pada sumber yang sama, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas memberikan sinyal bahwa pendaftaran CASN 2024 dijadwalkan berlangsung pada bulan Agustus 2024 ini. Melalui sebuah kesempatan dirinya mengungkap, "Kita tunggu, mungkin minggu pertama, insyaallah mudah-mudahan ini selesai. Karena ini tinggal 3 KL. Kita masih kejar terus."
Sementara itu, pada kesempatan yang sama MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas juga memberikan informasi seputar seleksi CPNS yang akan diprioritaskan terlebih dahulu dibandingkan PPPK. Hal ini dikarenakan PPPK masih dalam proses persiapan. "CPNS dulu prioritasnya. PPPK kemarin masih rapih-rapih karena PPPK ini menyangkut keuangan daerah. Kan ada daerah sudah kita siapin formasinya, ternyata tidak diambil. Kenapa? Keuangannya sudah lebih dari 35%. Jadi ada banyak variabel terkait dengan penyelesaian PPPK," ungkap MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Merujuk dari penjelasan yang telah dipaparkan sebelumnya, dapat dipahami bahwa ada kemungkinan pendaftaran CPNS dibuka di awal Agustus 2024 ini. Oleh karena itu, masyarakat yang berminat untuk mengikutinya, perlu untuk memantau secara berkala informasi yang nantinya akan dibagikan secara resmi oleh pihak Kementerian PAN-RB.
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Sebagai salah satu cara untuk mempersiapkan diri, ada informasi seputar syarat pendaftaran CPNS dan PPPK yang perlu diketahui. Mengenai syarat pendaftaran CPNS secara umum telah diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 5 ayat (1) dipaparkan secara lengkap syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar dapat mengikuti seleksi CPNS. Berikut isi dari pasal tersebut:
(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Sementara itu, syarat pendaftaran PPPK diatur secara tersendiri dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. Melalui Pasal 20 (1) sampai (3) dijelaskan secara rinci syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melamar sebagai PPPK. Berikut isi dari pasal tersebut:
(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF setelah memenuhi persyaratan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
- tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; dan
- memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Setelah memahami secara lebih dekat mengenai syarat pendaftaran CPNS dan PPPK, detikers juga perlu mengetahui dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk mengikuti seleksi CASN 2024. Mengingat pendaftaran seleksi CASN 2024 belum resmi diumumkan, maka dokumen persyaratan yang berlaku di tahun sebelumnya dapat menjadi gambaran bagi para calon pendaftar.
Dirangkum dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS yang resmi dibagikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut beberapa dokumen yang diperlukan untuk melamar seleksi CPNS:
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Swafoto atau selfie
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Sementara itu, dokumen pendaftaran PPPK dapat dilihat dalam Buku Petunjuk Pendaftaran PPPK dari BKN. Berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Demikian tadi penjelasan mengenai syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 lengkap dengan dokumen dan jadwalnya. Semoga informasi ini membantu.
(par/par)