Informasi seputar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menjadi hal yang masih menarik perhatian masyarakat hingga saat ini. Terlebih Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kembali mengisyaratkan pembukaan CPNS 2024 akan berlangsung di minggu ketiga Agustus 2024.
Dikutip dari laman resmi KemenPAN-RB, dijelaskan bahwa pihak mereka telah menerbitkan sejumlah aturan baru terkait seleksi CPNS yang termasuk dalam pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. Tidak hanya itu saja, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas juga menegaskan terkait pengadaan ASN tahun 2024 agar dilakukan secara seksama untuk menghasilkan talenta terbaik.
Dilihat detikJateng pada (7/8/2024), melalui laman resmi KemenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas menyebut, "Mudah-mudahan pengadaan ASN ini dilakukan dengan seksama agar kita bisa mendapatkan pegawai ASN yang mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, serta mampu mengakselerasi tugas dan fungsi organisasi."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Suherman selaku deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menjelaskan terkait mekanisme CPNS 2024 yang dapat diikuti oleh peserta CPNS di tahun sebelumnya. Ia mengungkap, "Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini. Namun hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya."
Mengingat seleksi CPNS 2024 sangat dinanti-nantikan oleh sebagian besar masyarakat, maka informasi seputar penyelenggaraannya perlu untuk diketahui. Berikut akan dipaparkan jadwal, link, syarat, hingga passing grade CPNS 2024 secara lengkap.
Jadwal Seleksi CPNS 2024
Terkait dengan jadwal seleksi CPNS 2024 telah disajikan dalam sebuah skenario yang dibagikan oleh BKN selama Sosialisasi Kebijakan Pengadaan CASN 2024 KemenPAN-RB yang diselenggarakan pada (29/7/2024) kemarin. Dihimpun dari laman resmi KemenPAN-RB, terdapat sebuah materi yang dibagikan mengenai 'Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024' dan 'Kebijakan Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur'.
Merujuk dari kedua materi tersebut dapat diketahui bahwa terdapat skenario jadwal seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 pasca penetapan formasi. Disampaikan seleksi CPNS 2024 direncanakan akan dimulai pada minggu ketiga bulan Agustus 2024 hingga berakhir di bulan Maret 2024. Adapun rincian skenario jadwal seleksi CPNS 2024 yang dipaparkan dalam materi tersebut adalah sebagai berikut:
- Pengumuman, Pendaftaran, dan Seleksi Administrasi: Minggu ke-3 bulan Agustus 2024 sampai minggu ke-2 bulan September 2024
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS: Minggu ke-2 bulan Oktober 2024 sampai minggu ke-2 bulan November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS: Minggu ke-2 bulan November 2024
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS CAT dan Non-CAT: Minggu ke-3 bulan November 2024 sampai minggu ke-3 bulan Desember 2024
- Pengumuman Kelulusan Akhir: Minggu ke-2 sampai minggu ke-3 bulan Januari 2025
- Usul Penetapan NIP CPNS
Tahapan Pengadaan CPNS 2024
Kemudian disampaikan secara rinci mengenai tahapan pengadaan pegawai ASN di dalam materi tersebut. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN. Berikut rincian tahapan yang dimaksud:
1. Perencanaan
- Tahapan ini meliputi jadwal pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan prasarana serta sarana pengadaan pegawai ASN.
- Jadwal pengadaan ASN secara nasional akan ditetapkan oleh PPK dan ketua Panselnas.
- Jadwal pengadaan pegawai ASN tingkat instansi juga akan ditetapkan oleh PPK setelah mendapatkan persetujuan dari kepala BKN.
2. Pengumuman Lowongan
Tahapan ini akan dilakukan dengan mengumumkan lowongan yang dilakukan oleh pihak Panselnas dan panitia seleksi instansi paling lambat 15 hari kalender.
3. Pelamaran
- Tahapan ini akan dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN.
- PPPK diperbolehkan untuk melamar lowongan PNS dan PPPK sesuai syarat yang telah ditentukan. Salah satunya memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK maupun Pyb.
4. Seleksi
- Tahapan ini dilakukan secara nasional dan tingkat instansi.
- Seleksi secara nasional dilakukan dengan PNS melalui seleksi administrasi, SKD, dan SKB. Sementara PPPK melalui seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
- Seleksi tingkat instansi dapat dilakukan sesuai mekanisme dan pedoman seleksi yang telah disusun oleh instansi terkait.
5. Pengumuman Hasil Seleksi
Tahapan ini akan dilakukan dengan mengumumkan hasil seleksi pengadaan pegawai ASN yang dilakukan oleh PPK secara terbuka.
6. Pengangkatan
- Tahapan ini dilakukan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi dapat diangkat sebagai calon PNS setelah mendapatkan pertek dan NIP resmi dari kepala BKN.
- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK dan ditetapkan dengan keputusan PPK instansi berdasarkan penetapan kebutuhan menteri.
- Pengangkatan pada jenjang ahli utama ditetapkan dengan didasarkan pada keputusan Presiden.
Link Pendaftaran CPNS 2024
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, pendaftaran seleksi CPNS 2024 akan dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN. Namun demikian, hingga artikel ini dibuat, portal SSCASN belum dapat diakses. Hal ini menandakan masyarakat yang berencana mendaftarkan diri dalam seleksi CPNS 2024 dapat memantau secara berkala portal tersebut. Sebagai cara memudahkan dalam mengeceknya, berikut link pendaftaran CPNS 2024 melalui portal SSCASN:
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Terkait dengan syarat pendaftaran CPNS 2024 telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Tepatnya di dalam Pasal 23 ayat (1) yang berbunyi:
(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut:
- usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;
- usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Passing Grade CPNS 2024
Sementara itu, ada informasi seputar passing grade atau ambang batas CPNS 2024 yang perlu untuk diketahui oleh calon pelamar. Masih merujuk dari materi yang disampaikan dalam laman resmi KemenPAN-RB, passing grade CPNS 2024 diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. Tepatnya pada poin kedua belas yang berisikan penetapan nilai ambang batas. Berikut rinciannya:
- 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- 80 untuk Tes Intelegensi Umum (TIU)
- 166 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Jumlah Soal CPNS 2024
Kemudian terdapat rincian jumlah soal yang akan muncul dalam SKD. Hal tersebut juga dijelaskan dalam peraturan sebelumnya, tepatnya di dalam poin keenam. Isi dari poin keenam menjelaskan jumlah soal CPNS 2024 sebanyak 110 butir soal dengan rincian:
- TWK terdiri dari 30 butir soal
- TIU terdiri dari 35 butir soal
- TKP terdiri dari 45 butir soal
Demikian tadi rangkuman informasi seputar seleksi CPNS 2024 yang dijadwalkan akan dibuka pada minggu ketiga bulan Agustus 2024 ini. Semoga informasi ini bermanfaat.
(par/aku)