Ini Perbedaan ASN, CASN, dan SSCASN yang Perlu Diketahui Pendaftar CPNS

Ini Perbedaan ASN, CASN, dan SSCASN yang Perlu Diketahui Pendaftar CPNS

Rayza Teguh Prastiyo - detikJateng
Selasa, 06 Agu 2024 20:00 WIB
Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi CPNS. Foto: Ilustrasi/Luthfy Syahban
Solo -

Apakah detikers pernah mendengar istilah ASN, CASN, dan SSCASN? Sebutan singkatan itu kerap terdengar di tengah masyarakat khususnya yang sedang mencari pekerjaan. Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara ASN, CASN, dan SSCASN? Simak informasinya yang perlu diketahui pendaftar CPNS.

Setiap tahun, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Dalam seleksi CPNS, pendaftar akan sering mendapati sebutan ASN, CASN, dan SSCASN selama proses seleksi berlangsung. Namun, apa sebenarnya pengertian dan perbedaan di antara ketiganya? Berikut detikJateng telah merangkum informasinya secara lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian ASN, CASN, dan SSCASN

Dirangkum dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, serta jurnal berjudul 'Strategi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Berkualitas' karya Janry Haposan U P Simanungkalit, dijelaskan tentang definisi dari ASN, CASN, dan SSCASN sebagai berikut:

Apa Itu ASN?

ASN merupakan singkatan dari Aparatur Sipil Negara merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah di Indonesia. Perjanjian kerja ini sifatnya sementara dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK dan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Apa Itu CASN?

CASN atau Calon Aparatur Sipil Negara merujuk kepada peserta atau individu yang tengah mengikuti tahapan seleksi untuk menjadi ASN. Peserta yang mengikuti CASN ini bertujuan untuk menempati posisi baik PNS maupun PPPK di suatu instansi pemerintah.

Apa Itu SSCASN?

SSCASN merupakan singkatan dari Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara merupakan sebuah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu utama pendaftaran seleksi ASN ke seluruh instansi pusat maupun daerah dan dikelola oleh BKN RI.

Seleksi yang terdapat pada portal SSCASN di antaranya yaitu pendaftaran Sekolah Kedinasan (sekdin), pendaftaran CPNS, dan pendaftaran PPPK baik untuk instansi pusat maupun daerah.

Bagi pendaftar atau CASN yang ingin mengetahui portal tersebut dapat mengakses melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Perbedaan ASN, CASN, dan SSCASN

Masih dirangkum dari laman yang sama, setelah mengetahui pengertian dari ASN, CASN, dan SSCASN detikers perlu mengetahui perbedaan di antara ketiganya, berikut rincian penjelasannya:

ASN, CASN, dan SSCASN adalah istilah yang berbeda namun terkait dalam sistem kepegawaian pemerintah Indonesia. ASN merujuk pada semua pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk PNS dan PPPK. PNS adalah pegawai tetap dengan status kepegawaian permanen, sedangkan PPPK adalah pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak kerja untuk periode tertentu.

Di sisi lain, CASN adalah sebutan untuk individu yang sedang dalam proses seleksi untuk menjadi ASN. Mereka belum memiliki status resmi sebagai ASN, tetapi sedang menjalani tahapan seleksi untuk menjadi PNS atau PPPK.

SSCASN adalah portal atau sistem online yang digunakan untuk pendaftaran dan pengelolaan seleksi ASN secara nasional. Portal ini dikelola oleh BKN dan menjadi platform utama untuk proses seleksi berbagai posisi ASN, termasuk pendaftaran untuk sekolah kedinasan, CPNS), dan PPPK.

Dengan demikian, ASN adalah status pekerjaan dalam kepegawaian pemerintah, CASN adalah calon yang sedang mengikuti seleksi untuk memperoleh status tersebut, dan SSCASN adalah sistem atau platform yang digunakan untuk mengatur dan melaksanakan proses seleksi tersebut.

Persyaratan Pendaftaran CPNS 2024

Merujuk pada Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan tentang persyaratan yang perlu disiapkan bagi pendaftar atau CASN, berikut uraian lengkapnya:

  1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar PNS, kecuali pada jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Usia maksimal 40 tahun bagi pelamar jabatan:
    a. Dokter dan dokter gigi berkualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
    b. Dokter pendidik klinis;
    c. Dosen, peneliti, dan perekayasa berkualifikasi pendidikan doktor.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Bukan calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  6. Bukan anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat politik praktis.
  7. Berkualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan.
  8. Pelamar lulusan SMA/sederajat harus memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek dan/atau Kemenag
  9. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau prodi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  10. Informasi akreditasi prodi atau perguruan tinggi diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau database BAN-PT.
  11. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang sudah disetarakan oleh Kemendikbudristek.
  12. Berkompetensi, dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya
  13. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri PANRB.
  14. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
  15. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun negara lain, sebagaimana ditentukan oleh instansi pemerintah.
  16. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  17. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  18. Bukan peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  19. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK dengan syarat sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang bersangkutan (Pyb).
  20. Melamar online melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
  21. Melamar hanya pada pengadaan PNS saja atau PPPK saja, tidak boleh keduanya.
  22. Melamar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan saja pada 1 periode tahun anggaran.
  23. Jika melamar lebih dari 1 instansi, 1 jenis pengadaan, dan/atau 1 jenis jabatan, atau memakai 2 kependudukan yang berbeda, nomor identitas pelamar dianggap gugur serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  24. CPNS yang lolos seleksi wajib lulus pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani dan rohani untuk dapat diangkat PPPK menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat sesuai peraturan perundang-undangan.

Dokumen yang Disiapkan untuk Mendaftar CPNS 2024

Adapun dokumen yang perlu disiapkan oleh pendaftar untuk mendaftar CPNS 2024 adalah sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas foto
  • Swafoto atau selfie
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Nah, itulah perbedaan antara ASN, CASN, dan SSCASN secara lengkap yang perlu diketahui pendaftar CPNS. Semoga membantu ya detikers!




(sto/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads