Detikers, sudahkah kamu tahu apa itu NJOPTKP? NJOPTKP merupakan singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Ini adalah salah satu komponen penting dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, PBB-P2 adalah pajak atas bumi/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Sebagai wajib pajak, kita wajib mengetahui berapa nilai NJOPTKP karena akan berpengaruh terhadap besarnya pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak. Mari simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui apa itu NJOPTKP!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu NJOPTKP?
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik indonesia Nomor 23/PMK.03/2014 disebutkan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek pajak lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau nilai jual objek pajak pengganti. Kemudian, Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak kena pajak.
Masih dalam peraturan yang sama, besarnya NJOPTKP adalah Rp 12.000.000. Artinya, objek pajak dengan nilai jual kurang dari atau sama dengan Rp 12.000.000 tidak dikenakan pajak. Namun, besaran tersebut berlaku untuk PBB selain sektor perdesaan dan perkotaan. Sementara untuk PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing kabupaten/kota.
Dasar pengenaan PBB adalah NJOP yang sudah dikurangi dengan NJOPTKP. Setiap NJOPTKP diberikan kepada wajib pajak satu kali setahun untuk salah satu objek pajaknya.
Besaran NJOPTKP dalam PBB-P2 Kota Semarang
Besaran nilai NJOPTKP Kota Semarang yang berlaku saat ini tertera di dalam Peraturan Daerah Kota Semarang nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini disahkan pada 21 Desember 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024 lalu.
Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2023, nilai NJOPTKP Kota Semarang adalah Rp 10.000.000. Nilai tersebut berlaku untuk setiap wajib pajak. Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 di satu wilayah kota, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap tahun pajak.
Jika seseorang memiliki tanah dan bangunan di Kota Semarang dengan NJOP sebesar Rp 800.000.000, maka nilai yang menjadi dasar pengenaan PBB-P2 adalah Rp 790.000.000 karena dikurangi dengan NJOPTKP sebesar Rp 10.000.000.
Demikian penjelasan mengenai NJOPTKP dan besaran nilainya dalam PBB-P2 Kota Semarang. Semoga bermanfaat!
(sto/ahr)