Cara Menggadaikan Emas di Pegadaian: Syarat, Aturan hingga Jangka Waktunya

Cara Menggadaikan Emas di Pegadaian: Syarat, Aturan hingga Jangka Waktunya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Kamis, 06 Jun 2024 13:53 WIB
Ilustrasi tanaman emas
Ilustrasi menggadaikan emas Foto: Getty Images/iStockphoto/RomoloTavani
Solo -

Apakah detikers sudah tahu bagaimana cara menggadaikan emas di Pegadaian? Prosedurnya cukup mudah dan syaratnya pun tidak begitu banyak. Tidak heran jika banyak orang menggunakan layanan gadai emas untuk mendapatkan dana cepat.

Pegadaian sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara yang menawarkan layanan gadai emas serta barang lainnya dengan proses mudah, cepat, dan suku bunga yang kompetitif. Menggadaikan barang di Pegadaian juga relatif aman karena sudah berbadan hukum.

Sebelum detikers menggadaikan emas, sebaiknya simak penjelasan lengkap mengenai syarat hingga jangka waktu gadai yang dirangkum dari laman resmi Pegadaian berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Menggadaikan Emas di Pegadaian

Berikut langkah-langkah untuk menggadaikan emas di Pegadaian:

  1. Kunjungi cabang Pegadaian terdekat.
  2. Isi formulir pengajuan Gadai Emas.
  3. Sertakan fotokopi kartu identitas (KTP).
  4. Serahkan emas yang akan digadaikan sebagai jaminan.
  5. Emas akan dinilai oleh petugas penaksir untuk menentukan nilai gadai.
  6. Setelah nilai gadai dikonfirmasi, nasabah akan menerima uang pinjaman.
  7. Tandatangani Surat Bukti Gadai (SBG) sebagai bukti transaksi.
  8. Uang pinjaman dapat diterima dalam bentuk tunai atau melalui transfer sesuai keinginan nasabah.

Syarat Menggadaikan Emas di Pegadaian

Untuk menggadaikan emas di Pegadaian, ada beberapa syarat yang wajib dilengkapi, antara lain:

ADVERTISEMENT
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Barang jaminan berupa emas batangan atau perhiasan.
  3. Menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).

Ketentuan dan Jangka Waktu Gadai Emas di Pegadaian

Pegadaian menawarkan jangka waktu gadai yang bervariasi. Mari simak detailnya di bawah ini.

1. Gadai Emas Reguler

Uang pinjaman yang tersedia adalah Rp 50.000 hingga lebih dari Rp 20.000.000. Sementara untuk jangka waktu pinjamannya maksimal 120 hari. Sewa modal atau bunganya dihitung per 15 hari dari nilai uang pinjaman. Besarnya bervariasi, mulai dari 1%-1,2%.

2. Gadai Emas Harian

Kemudian ada gadai emas harian dengan jangka waktu mulai 15, 30, dan 60 hari. Nilai pinjaman yang diberikan Rp 50.000 hingga lebih dari Rp 20.000.000. Sewa modal dihitung harian dengan besaran Rp 0,9%.

3. Gadai Emas Bisnis

Gadai emas bisnis memberikan pinjaman yang lebih besar, mulai dari Rp 100.000.000 hingga Rp 1.000.000.000. Sementara, jangka waktu maksimalnya adalah 120 hari.

4. Gadai Emas Ultra Mikro

Uang pinjaman yang diberikan untuk gadai emas jenis ini adalah Rp 1.000.000 hingga Rp 10.000.000. Biaya sewa modalnya adalah 1,2% yang dihitung per 15 hari.

5. Gadai Emas Prima

Dibandingkan dengan produk gadai emas lainnya, gadai emas prima menawarkan sewa modal 0%. Namun uang pinjaman yang diberikan juga lebih kecil, yaitu Rp 50.000 hingga Rp 500.000. Jangka waktunya juga lebih singkat, yaitu 60 hari saja.

Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat memperoleh satu kredit dalam satu periode untuk gadai emas prima. Pelajar dan mahasiswa yang usianya lebih dari 30 tahun dapat mengajukan pinjaman sendiri.

6. Gadai Emas Angsuran

Jangka waktu pinjaman untuk gadai emas angsuran adalah 6-36 bulan. Sementara pinjaman yang diberikan mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 250.000.000. Sewa modalnya mulai dari 1,25%-1,40% tergantung pada jangka waktu pinjamannya.

Barang Lainnya yang Bisa Digadai

Tidak hanya emas, Pegadaian juga menawarkan produk gadai lainnya. Mari simak beberapa alternatif gadai yang bisa detikers pilih ketika sedang membutuhkan pinjaman dana.

1. Gadai Tabungan Emas

Gadai Tabungan Emas adalah pemberian pinjaman dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah dengan jaminan titipan emas berupa saldo tabungan emas di Pegadaian

2. Gadai Non Emas

Pegadaian non emas merupakan jenis pinjaman sistem gadai dengan barang jaminan berupa gadget, barang elektronik, maupun barang rumah tangga lainnya yang memiliki nilai ekonomis.

3. Gadai Efek

Gadai efek adalah layanan pemberian pinjaman dengan jaminan saham dan/atau obligasi tanpa warkat (scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

4. Gadai Kendaraan

Terakhir, ada gadai kendaraan yang merupakan pemberian pinjaman dengan jaminan berupa kendaraan bermotor roda dua maupun empat.

Demikian penjelasan lengkap tentang cara menggadaikan emas di Pegadaian. Semoga bermanfaat!




(par/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads