- Peserta Program Tapera
- Jenis Program Rumah Kredit Tapera Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Kredit Bangun Rumah (KBR) Kredit Renovasi Rumah (KRR)
- Syarat dan Ketentuan Kredit Rumah Tapera Melakukan Pengkinian Data Menjadi Peserta Minimal 1 Tahun (12 Bulan) Berpenghasilan Maksimal Rp 8 juta Belum Pernah Memiliki Rumah Menyatakan Minat untuk Mengajukan Kredit Rumah Peraturan Pasangan Suami-Istri
- Dokumen Kelengkapan untuk Kredit Rumah Tapera Dokumen Pengajuan KPR Tapera Dokumen Pengajuan KBR Tapera Dokumen Pengajuan KRR Tapera
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang dicanangkan pemerintah Indonesia, menerima pengajuan kredit rumah bagi pekerja atau karyawan dengan beberapa persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Merujuk pada Pasal (1) PP Nomor 25 Tahun 2020, program ini memiliki pengertian penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu kemudian hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari laman resmi Tapera, tujuan dari program ini mengumpulkan dan menyediakan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Lantas, apa saja persyaratan untuk mengajukan kredit rumah melalui Tapera? Siapa saja peserta yang dapat mengajukan kredit rumah dan dokumen apa saja yang diperlukan? Berikut simak penjelasan selengkapnya yang akan disajikan oleh detikJateng.
Peserta Program Tapera
Berdasarkan Pasal (5) PP Nomor 25 Tahun 2020, peserta Tapera terdiri dari Pekerja dan Pekerja Mandiri. Dalam hal ini pekerja yang dimaksud diatur dalam Pasal (7) PP Nomor 25 Tahun 2020 yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, Pekerja/buruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pekerja/buruh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pekerja/buruh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan pekerja yang menerima gaji atau upah.
Jenis Program Rumah Kredit Tapera
Program Tapera ini ditujukan bagi pekerja yang termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memudahkan mendapatkan rumah dengan cara kredit rumah. Program ini dapat diikuti oleh pekerja yang telah disebutkan pada Pasal (7) PP Nomor 25 Tahun 2020.
Masih mengutip laman resmi Tapera, program ini menyediakan tiga skema untuk kredit rumah bagi pekerja MBR, antara lain:
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Peserta Pekerja bisa mengajukan pembiayaan pembelian rumah yang sudah jadi.
Kredit Bangun Rumah (KBR)
Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk pembangunan rumah pertama baru di atas tanah milik pribadi.
Kredit Renovasi Rumah (KRR)
Peserta Pekerja dapat mengajukan pembiayaan untuk perbaikan rumah (renovasi).
Syarat dan Ketentuan Kredit Rumah Tapera
Bagi Peserta Pekerja yang akan mengajukan kredit rumah melalui program Tapera perlu memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
Melakukan Pengkinian Data
Sebelum melakukan pengajuan pembiayaan, Peserta Pekerja perlu melakukan pengkinian data melalui link https://sitara.tapera.go.id. Tujuan pengkinian data ini untuk mengetahui tentang informasi diri peserta apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum
Menjadi Peserta Minimal 1 Tahun (12 Bulan)
Bagi Peserta Pekerja yang akan mengajukan pembiayaan kredit rumah ini harus menjadi peserta selama minimal 12 bulan atau 1 tahun. Jika belum memenuhi waktu tersebut, maka tidak bisa melakukan pengajuan. Namun, persyaratan ini tidak berlaku bagi PNS eks Peserta Taperum.
Berpenghasilan Maksimal Rp 8 juta
Bagi Peserta Pekerja yang akan mengajukan pembiayaan kredit rumah melalui Tapera harus memiliki gaji maksimal 8 juta. Jika pasangan suami istri, maka berlaku masing-masing memiliki gaji maksimal 8 juta.
Belum Pernah Memiliki Rumah
Dipastikan Peserta Pekerja sebelumnya belum pernah memiliki rumah untuk skema KPR dan KBR.
Menyatakan Minat untuk Mengajukan Kredit Rumah
Peserta Pekerja nantinya dimohon untuk membuat pernyataan minat bahwa ia ingin mengajukan kredit rumah melalui pembiayaan tapera
Peraturan Pasangan Suami-Istri
Pasangan suami-istri Peserta Pekerja dilarang memilih jenis/skema yang sama. Misal jika suami memilih KPR berarti istri mengajukan KRR.
Dokumen Kelengkapan untuk Kredit Rumah Tapera
Setelah peserta mengetahui tentang syarat dan ketentuan untuk mengajukan pembiayaan tapera kredit rumah, selanjutnya perlu disiapkan dokumen untuk diajukan. Berikut uraian lengkapnya tentang dokumen apa saja yang perlu disiapkan berdasarkan jenis program kredit rumah oleh Tapera:
Dokumen Pengajuan KPR Tapera
- Mengisi form aplikasi KPR Tapera
- Surat pernyataan belum memiliki rumah
- Surat pemesanan rumah dari pengembang atau developer
Dokumen yang disyaratkan oleh Bank/Perusahaan pembiayaan penyalur, di antaranya:
- Fotokopi e-KTP dan NPWP
- Fotokopi Akta Nikah atau Cerai
- Slip Gaji 3 Bulan Terakhir
- Rekening Koran
- SPT Tahunan
- Surat Keterangan Kerja
Dokumen Pengajuan KBR Tapera
- Surat pernyataan belum memiliki rumah
- Fotokopi bukti atas hak yang sah
- Fotokopi IMB
- Kondisi awal tanah dilengkapi dengan foto
- RAB dan denah/gambar rencana pembangunan rumah
Dokumen Pengajuan KRR Tapera
- Fotokopi bukti atas hak yang sah
- Fotokopi IMB
- Kondisi awal rumah dilengkapi dengan foto
- RAB dan denah/gambar rencana perbaikan rumah
Demikianlah penjelasan tentang syarat dan ketentuan kredit rumah melalui Tapera serta dokumen apa saja yang diperlukan. Semoga informasi ini membantu ya Lur!
Artikel ini ditulis oleh Rayza Teguh Prastiyo peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(par/dil)