Pemerintah telah mewajibkan semua pekerja atau karyawan dengan gaji minimal setara UMR untuk menjadi peserta Tapera. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Peraturan tersebut mengharuskan karyawan menyisihkan sebagian gajinya untuk membayar iuran Tapera. Dengan adanya iuran Tapera ini, daftar potongan gaji bagi pekerja di Indonesia menjadi bertambah.
Lantas, apa saja potongan gaji yang diterima karyawan swasta? Simak daftarnya di sini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Potongan Gaji Karyawan Swasta Termasuk Tapera
1. Tapera
Terbaru, pemerintah mewajibkan karyawan dengan gaji minimal setara UMR untuk membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3%. Skemanya adalah 2,5% ditanggung oleh karyawan dan diambil dari gaji bulanan pekerja.
Dikutip dari laman resminya, Tapera merupakan bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta.
2. Pajak Penghasilan (PPh 21)
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, PPh adalah pajak yang dikenakan kepada subjek pajak, termasuk individu, badan usaha, bentuk usaha tetap, dan warisan yang belum terbagi, atas penghasilan yang diperoleh. PPh merupakan pajak atas penghasilan yang sudah diperoleh, termasuk oleh karyawan swasta (wajib pajak orang pribadi).
Namun, tidak semua pekerja diwajibkan membayar pajak penghasilan ini. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dipertegas dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, hanya pekerja dengan penghasilan di atas batas Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu Rp 60 juta/tahun atau Rp 5 juta/bulan yang wajib membayar PPh.
3. BPJS Kesehatan
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan dalam program JKN. Bagi pekerja penerima upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan swasta, iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
4. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua
Selanjutnya, setiap karyawan yang menjadi peserta layanan Jaminan Hari Tua (JHT) juga harus menerima pemotongan gaji untuk iuran. Besar iuran yang dikenakan adalah 5,7%, dengan pembagian 3,7% dibayar oleh perusahaan dan 2% oleh pekerja dari upah per bulan.
5. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
Potongan lainnya berasal dari iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3%. Dari total iuran 3% tersebut, karyawan menanggung 1% dan sisanya dibayar oleh pemberi kerja.
6. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan Jaminan Kematian
Potongan lain dari BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian. Besar iuran JKK disesuaikan dengan tingkat risiko, di antaranya:
- risiko sangat rendah sebesar 0,24% dari upah per bulan
- risiko rendah 0,54% dari upah per bulan
- risiko sedang 0,89% dari upah per bulan
- risiko tinggi 1,27% dari upah per bulan
- risiko sangat tinggi 1,74% dari upah per bulan.
Sementara itu, besar iuran Jaminan Kematian adalah 0,3% dari upah per bulan.
7. Potongan Asuransi
Selain pajak dan BPJS, beberapa karyawan swasta juga dikenakan potongan untuk asuransi. Biasanya, potongan ini diterapkan karena perusahaan memiliki kerja sama dengan perusahaan asuransi swasta.
Mengutip dari situs pencari kerja Glints, jenis potongan asuransi ini beragam, termasuk asuransi kesehatan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, serta asuransi kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Adapun besaran iuran yang dikenakan bervariasi karena tergantung kebijakan pemberi kerja atau perusahaan asuransi. Namun, biasanya besaran iuran ini dibagi bersama pemberi kerja sesuai persentase tertentu.
8. Potongan Lain-Lain
Dilansir detikFinance, ada juga perusahaan yang mencatat potongan lain-lain dalam slip gaji karyawan. Setiap perusahaan memiliki kebijakan berbeda terkait potongan ini.
Sebaiknya, karyawan menanyakan secara spesifik apa yang dimaksud dengan potongan lain-lain tersebut. Potongan ini bisa berupa potongan kehadiran, yakni gaji dipotong jika karyawan tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas, telat hadir, atau cepat pulang.
Besarannya tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Ada juga potongan koperasi, yang diberlakukan bagi karyawan yang membutuhkan pinjaman dari koperasi kantor. Potongan ini berlaku sampai utang karyawan lunas, dengan bunga pinjaman yang umumnya lebih kecil dibanding bank.
Demikian sejumlah potongan gaji karyawan swasta, mulai dari Tapera, PPh 21, hingga asuransi. Semoga bermanfaat, lur!
(apl/apl)