Para pegawai, baik yang bekerja di bawah orang lain, ataupun bekerja secara mandiri, diwajibkan untuk membayar iuran Tapera setiap bulannya. Lalu, berapa kisaran iuran Tapera untuk gaji UMR Kudus dan Pati?
Dikutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera merupakan akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat. Lebih lanjut, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Besaran iuran Tapera berdasar PP Nomor 21 Tahun 2024 adalah tiga persen. Untuk pekerja mandiri, jumlah 3 persen ini harus ditanggung sepenuhnya. Adapun pekerja yang menerima upah dari orang lain diwajibkan membayar sejumlah 2,5 persen, sedangkan sisa 0,5 persennya ditanggung pemberi kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 5 PP 25 Tahun 2020, syarat seorang pegawai dikenai kewajiban Tapera adalah memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Berkaitan dengan hal itu, sebagai gambaran, di bawah ini telah detikJateng siapkan pembahasan seputar kisaran iuran Tapera untuk pegawai dengan gaji UMR wilayah Kudus dan Pati berikut cara hitungnya.
Besaran UMR Kudus dan Pati
Sebagai informasi, saat ini, istilah resmi yang dipakai bukan lagi UMR, melainkan UMP sebagaimana penjelasan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-226/MEN/2000.
Pada pasal 1 ayat 2 keputusan tersebut, dijelaskan bahwa UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Adapun besarannya ditentukan oleh gubernur.
Dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Kudus dan Pati secara berurutan memiliki UMP sejumlah Rp 2.516.888,00 dan Rp 2.190.000,00. Jika diurutkan, Kabupaten Kudus menempati posisi lima UMP terbanyak dari total 35 kabupaten Jawa Tengah. Sementara itu, Kabupaten Pati menduduki posisi ke-22.
Iuran Tapera untuk UMR Kudus
Telah disinggung sekilas sebelumnya bahwa besaran iuran Tapera tiap bulannya adalah 3 persen. Jadi, untuk pekerja mandiri di wilayah Kudus, berikut ini perhitungannya:
Rp 2.516.888,00 x 3% = Rp 75.506,64
Sementara itu, untuk pekerja yang mendapat upah atau imbalan lain dari pemberi kerja, harus menanggung potongan sebesar 2,5% dengan hitungan sebagai berikut:
Rp 2.516.888,00 x 2,5% = Rp 62.922,00
Pemberi kerja wajib membayarkan sisa 0,5% iuran Tapera untuk pekerja-pekerjanya. Dengan asumsi pekerja tersebut gajinya setara dengan UMP Kudus, maka yang harus dibayarkan pemberi kerja adalah sebesar:
Rp 2.516.888,00 x 0,5% = Rp 12.584,44
Berdasarkan perhitungan di atas, diperkirakan pekerja mandiri Kabupaten Kudus dengan penghasilan UMP akan membayar iuran bulanan Tapera sebesar Rp 75.506,64. Sementara itu, pekerja yang digaji pihak atau orang lain iurannya sebesar Rp 62.922,00. Terakhir, pemberi kerja harus menanggung Rp 12.584,44 atau 0,5 persen dari UMP Kudus untuk tiap-tiap pekerjanya yang memenuhi syarat.
Iuran Tapera untuk UMR Pati
Pekerja mandiri dengan total penghasilan UMP Pati dapat menghitung besaran iuran Tapera dengan rumus berikut:
Rp 2.190.000,00 x 3% = Rp 65.700,00
Pekerja yang mendapat upah atau imbalan dari pemberi kerja akan dipotong gajinya sebesar 2,5% tiap bulannya. Oleh karena itu, perhitungannya menjadi:
Rp 2.190.000,00 x 2,5% = Rp 54.750,00
Di sisi lain, pemberi kerja terkena tanggungan sebesar 0,5% dari total 3% iuran Tapera pekerja-pekerjanya. Di bawah ini perhitungannya:
Rp 2.190.000,00 x 0,5% = Rp 10.950,00
Ringkasnya, pekerja mandiri dengan penghasilan UMP Pati harus membayar sebesar Rp 65.700,00 per bulan. Adapun pekerja yang bekerja untuk orang atau pihak lain, akan dipotong gajinya sebesar Rp 54.750,00. Pemberi kerja menanggung Rp 10.950,00 atau 0,5% dari tiap-tiap pekerjanya setiap bulan.
Potongan Iuran Tapera Berlaku Mulai Kapan?
Dalam pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020, dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut. Berhubung PP Nomor 25 Tahun 2020 mulai diundangkan pada 20 Mei 2020, maka para pemberi kerja paling lambat mendaftarkan anggotanya pada 20 Mei 2027 mendatang.
Lebih lanjut, dalam pasal 20, diterangkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan iuran peserta setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Di sisi lain, untuk peserta mandiri, wajib menyetorkan simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Jika tanggal 10 merupakan hari libur, maka pembayaran simpanan dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut. Aturan ini berlaku untuk pemberi kerja maupun pekerja mandiri.
Apakah Status Kepesertaan Tapera Bisa Berakhir?
Berdasar pasal 23 PP 25 Tahun 2020, kepesertaan Tapera bisa berakhir karena beberapa sebab sebagai berikut:
- Telah pensiun bagi pekerja.
- Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.
- Peserta meninggal dunia.
- Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya. Sejumlah uang ini akan dikembalikan paling lama tiga bulan setelah status kepesertaannya dinyatakan berakhir.
Jika peserta yang berhenti kepesertaannya disebabkan karena pensiun atau telah mencapai usia 58 tahun masih tetap ingin terdaftar, ia dapat kembali menjadi peserta dengan kategori pekerja mandiri selama masih memenuhi persyaratan peserta.
Demikian penjelasan seputar kisaran iuran Tapera untuk gaji UMP Kabupaten Kudus dan Pati. Semoga membantu.
(apl/ahr)