Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah penyimpanan periodik peserta dalam jangka waktu tertentu yang dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan dengan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Masyarakat pun bertanya-tanya, kapan Tapera bisa dicairkan?
Kapan Tapera bisa dicairkan mulai jadi pertanyaan usai muncul wacana akan ada pemotongan gaji bagi pekerja untuk Tapera. Dilansir detikProperti, pemotongan gaji ini akan dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya.
Jumlah potongan sebesar 3% dari total gaji pun menuai polemik. Persentase tersebut dinilai terlalu besar karena tidak ditanggung oleh perusahaan, melainkan dipotong dari gaji karyawan itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapan Tapera Bisa Dicairkan?
Tapera bisa dicairkan ketika peserta telah memiliki saldo simpanan. Pasal 33 ayat (1) Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa peserta yang telah memiliki saldo simpanan berhak memperoleh Unit Penyertaan Dana Tabungan Perumahan (UPDT) dan Pembiayaan Tapera.
UPDT adalah bentuk investasi dari dana yang disimpan dalam Tapera, sedangkan pembiayaan Tapera adalah akses peserta untuk mendapatkan dana dari Tabungan Perumahan Rakyat.
Namun, proses pengambilan atau pencairan Tapera ini masih harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 ayat (2).
Oleh karena itu, meskipun saldo simpanan telah tersedia, peserta masih perlu memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan akses atau pencairan dana Tapera.
Pengembalian Simpanan Tapera
Peserta Tapera dapat mengajukan pengembalian simpanan dan hasil pemupukan simpanan jika kepesertaannya berakhir karena pensiun, mencapai usia 58 tahun, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Proses pengembalian simpanan dilakukan melalui Portal Kepesertaan dengan mengisi formulir aplikasi dan melampirkan dokumen pendukung. Dana pengembalian simpanan beserta hasil pemupukan simpanan dihitung berdasarkan jumlah UPDT yang dimiliki peserta dikalikan dengan NAB KPDT per UPDT pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
Dana pengembalian tersebut wajib disetor ke rekening atas nama peserta atau ahli waris peserta oleh Bank Kustodian paling lambat 3 bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir. Biaya penyetoran dana pengembalian simpanan beserta hasil pemupukan simpanan ditanggung oleh peserta.
Besaran Iuran Tapera
Simpanan Tapera sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 adalah 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan pekerja mandiri. Seluruh karyawan swasta dengan penghasilan sama dengan atau lebih tinggi dari upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Bagi peserta pekerja di sebuah perusahaan, simpanan ini dibagi antara pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri, seluruh simpanan 3% ditanggung sendiri.
Misalkan ada seorang karyawan perusahaan swasta memiliki gaji bulanan Rp 10.000.000, ia harus membayar iuran Tapera sebesar 3% dari gajinya setiap bulan. Perusahaan akan menanggung 0,5% yaitu Rp 50.000. Sedangkan 2,5% sisanya senilai Rp 250.000 ditanggung karyawan. Jadi, iuran Tapera yang harus dibayarkan adalah Rp 300.000 per bulan.
Jadi, detikers sudah tahu kapan Tapera bisa dicairkan, bukan? Semoga penjelasan di atas memberikan manfaat!
(par/dil)