Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Besaran Subsidinya

Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Besaran Subsidinya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Kamis, 09 Mei 2024 17:20 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan Foto: Wisma Putra
Solo -

Menggunakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ternyata banyak manfaatnya. Salah satunya adalah kita bisa mendapatkan kacamata gratis. Namun, kita harus memahami cara klaim kacamata BPJS Kesehatan terlebih dahulu.

Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan. Jaminan yang diberikan terbagi ke dalam 3 kelas, yaitu kelas 3, kelas 2, dan kelas 1.

Jika detikers berencana untuk mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, jangan lewatkan penjelasan lengkap di bawah ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Dikutip dari laman resmi Indonesiabaik.id yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), berikut adalah prosedur cara klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan.

  1. Detikers dapat mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
  2. Minta rujukan kepada dokter untuk konsultasi di poli mata atau spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Setelah mendapatkan rujukan, ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), dimulai dari pemeriksaan mata oleh dokter.
  4. Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk pembelian kacamata, yang kemudian dapat diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  5. Pastikan untuk melegalisir atau memverifikasi resep kacamata di loket RS sebelum mengunjungi optik rekanan BPJS Kesehatan.
  6. Saat mengunjungi optik, pastikan membawa dokumen seperti KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah dilegalisasi untuk melakukan pembelian kacamata.

Syarat Subsidi Pembelian Kacamata BPJS Kesehatan

Ketentuan atau persyaratan subsidi pembelian kacamata menggunakan BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47. Berikut detailnya.

ADVERTISEMENT
  1. Subsidi diberikan paling cepat dua tahun sekali.
  2. Subsidi pembelian alat kesehatan (kacamata) dapat diberikan untuk indikasi minimal sferis 0,5 D dan/atau silindris 0,25D.
  3. Diberikan jika pasien memiliki resep dari dokter spesialis mata.

Besaran Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan

Berikut ini adalah besaran subsidi kacamata BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Kelas 3: Rp 165.000
  2. Kelas 2: Rp 220.000
  3. Kelas 3: Rp 330.000

Jika kacamata yang dibeli melebihi harga subsidi, maka kekurangannya ditanggung oleh masing-masing pengguna layanan BPJS Kesehatan.

Demikian penjelasan lengkap mengenai cara klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!




(par/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads