Pemkot Solo Bagikan THR untuk ASN-Pejabat, Gibran Juga Dapat

Pemkot Solo Bagikan THR untuk ASN-Pejabat, Gibran Juga Dapat

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 29 Mar 2024 16:22 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR. Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Solo -

Pemerintah Kota Solo telah membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ribuan ASN serta pejabat. Beberapa pejabat yang menerima adalah wali kota, wakil wali kota dan anggota DPRD Solo.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surakarta Tulus Widadjat mengatakan, pemkot Solo menganggarkan sekira Rp 90 miliar untuk pemberian THR dan gaji ke-13.

"Ya jadi sesuai edaran Sekda, kemarin tanggal 27 Maret sudah kita selesaikan untuk PNS, anggota dewan dan wali kota serta wakil wali kota. Untuk jumlah anggaran sekira Rp 90 miliar," katanya dihubungi awak media, Jumat (29/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Tulus mengatakan untuk gaji pegawai honorer atau tenaga kerja dengan perjanjian kontrak (TKPK) baru akan diberikan pada awal bulan April.

"Non-PNS kita berikan pada awal April tanggal 2 April. Perimbangan hanya masalah timing tidak masalah apa-apa," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, THR yang diterima oleh PNS berupa gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan dan pangan.

"Iya juga dapat (Mas Gibran), Wali Kota, wakil wali kita dan anggota DPRD. Besaran sama gaji mereka, saya nggak hafal. (Khusus Mas Wali berapa ) ya sesuai gajinya Wali Kota kan THR satu kali gaji itu," pungkasnya.

Sementara itu, salah satu anggota DPRD Kota Solo, Ginda Ferachtriawan mengatakan bahwa THR untuk dewan sudah diberikan pada tanggal 27 Maret 2024.

"Ya sudah terima, besaran untuk THR Rp 4.079.250. Sudah diterima Rabu malam," katanya.

Dirinya bersyukur THR untuk anggota dewan sudah turun. Seharusnya, THR dari ASN juga sudah turun.

"Berharap dengan keluarnya THR dapat memberi manfaat. Sedangkan untuk yang bekerja di swasta mereka juga berhak mendapat THR baik pegawai tetap maupun pegawai kontrak," ucapnya.

Dirinya juga mengimbau kepada pekerja yang merasa THR-nya belum keluar untuk bisa melaporkan ke posko pengaduan dinas tenaga kerja.

"Silahkan kalau yang merasa berhak tapi belum mendapatkan hak melaporkan ke posko pengaduan di dinas tenaga kerja," pungkasnya.




(ahr/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads