Driver Taksi Online Demo, Desak Aplikator Laksanakan SK Gubernur Jateng

Driver Taksi Online Demo, Desak Aplikator Laksanakan SK Gubernur Jateng

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 28 Feb 2024 14:12 WIB
Unjuk rasa dan audiensi driver taksi online di kantor Gubernur Jateng.
Unjuk rasa dan audiensi driver taksi online di kantor Gubernur Jateng.Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Sejumlah driver taksi online menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah. Puluhan mobil taksi online berjajar parkir di Jalan Pahlawan Semarang.

Massa melakukan aksi dengan membentangkan spanduk dan poster tuntutan. Mereka meminta SK Gubernur Jateng 974.5/36 tahun 2023 terkait tarif bisa dilaksanakan. Arus lalu lintas dilakukan contraflow untuk lajur Timur.

Beberapa poster tulisannya yaitu, "Ongkosmu 9 ewu, marake geger karo wong omah (Ongkosmu 9 ribu, bikin ribut sama orang rumah)". "Beras 1 kilo 21 ewu, mosok tarifmu 4 kilo 9 ewu, pikirkan! (Beras 1 kilo 21 ribu, masa tarif 4 kilo 9 ribu)". "Paket nyanyi 700 ewu mosok tarifmu 9 ewu. (Paket menyanyi 700 ribu masa tarifmu 9 ribu)".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koordinator lapangan, Satria Bayu mengatakan dalam SK tersebut tarif minimal kilometer pertama yaitu Rp 12.600. Kemudian tarif batas atas yaitu Rp 6.500 per kilometer dan tarif batas bawah yaitu Rp 3.900 per kilometer.

"Sampai sekarang belum ada yang menjalankan itu dari aplikator manapun. Ada tiga aplikator di Semarang," kata Satria di Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (28/2/2024).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, dalam SK tersebut, batas waktu tiga aplikator untuk melaksanakan SK yaitu hari ini, 28 Februari 2024. Maka unjuk rasa dilakukan karena hingga siang ini belum ada yang melaksanakan.

"Dari Dishub ditetapkan segera dilaksanakan maksimal 28 Februari tapi belum dijalankan sama sekali sama tiga aplikator di Semarang," tegasnya.

Unjuk rasa dan audiensi driver taksi online di kantor Gubernur Jateng.Unjuk rasa dan audiensi driver taksi online di kantor Gubernur Jateng. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng

Perwakilan driver kemudian masuk ke kantor Gubernur Jateng untuk audiensi dengan aplikator dan pihak Pemprov Jateng. Audiensi sempat berlangsung tegang karena belum ada kepastian aplikator melaksanakan SK tersebut hari ini.

"Kita sempat adu mulut karena salah satu aplikator datang terlambat dan tidak mau melakukan dan melaksanakan SK Gubernur. Mereka ngeyel. Tetap tidak bisa menjawab, hanya dikembalikan ke pusat. Sedangkan dari salah satu aplikator ada yang siap secara signifikan sampai ke tarif minimum SK Gubernur, naiknya cuma sedikit," kata korlap asosiasi driver online, Juminten.

Juminten mengapresiasi Pemprov Jateng yang memfasilitasi bahkan akan menyurati kementerian dan berencana memanggil pimpinan aplikator ke Jateng. Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng Erry Derima Ryanto mengatakan pimpinan aplikator akan dipanggil pekan depan.

"Prinsip kami memfasilitasi agar SK Gubernur terkait tarif ini bisa dilaksanakan di Jawa tengah, karena yang memutuskan adalah pimpinan aplikator di Jakarta. Selasa akan undang pimpinan aplikator untuk membahas dan melaksanakan (SK Gubernur)," kata Erry.




(cln/apl)


Hide Ads