BPR Purworejo Tutup, Ini yang Perlu Disiapkan Nasabah untuk Cairkan Simpanan

BPR Purworejo Tutup, Ini yang Perlu Disiapkan Nasabah untuk Cairkan Simpanan

Rinto Heksantoro - detikJateng
Selasa, 27 Feb 2024 16:37 WIB
Nasabah BPR Bank Purworejo melaksanakan proses pencairan tabungan, Selasa (27/2/2024).
Foto: Nasabah BPR Bank Purworejo melaksanakan proses pencairan tabungan, Selasa (27/2/2024). (Rinto Heksantoro/detikJateng)
Purworejo -

Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Purworejo dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 20 Februari 2024. Lantas seperti apa nasib ribuan nasabahnya?

Diketahui, Perumda BPR Bank Purworejo berlokasi di Jl Brigjen Katamso No 51 A, Pangen Jurutengah, Kecamatan Purworejo. Izin usaha bank tersebut dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/D.03/2024.

"Mengutip dari Ketua Dewan Komisioner, bahwa tutupnya BPR Bank Puworejo bukan karena masalah perekonomian yang tidak stabil tapi lebih disebabkan karena adanya miss management dari pihak bank atau fraud atau kejahatan perbankan," kata Kepala Kantor Persiapan PRP & Hubungan Lembaga, Hermawan Setyo Wibowo kepada detikjateng, Selasa (27/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun kemudian menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR Bank Purworejo. Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebanyak 19.160 rekening, LPS memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR Bank Purworejo. Namun, LPS optimis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.

ADVERTISEMENT

Terhitung mulai hari ini, Selasa (27/2), LPS mulai membayarkan simpanan BPR Bank Purworejo secara bertahap. Hari ini adalah pembayaran tahap I senilai Rp. 32.068.567.991 yang dilaksanakan di Bank BRI Cabang Purworejo.

"Pada tahap I ini ada 13.325 nasabah yang dibayarkan dengan nilai total lebih dari Rp 32 Miliar. Untuk total nasabah ada 19.160 dan masih proses rekonsiliasi dan verifikasi," jelasnya.

Nasabah BPR Bank Purworejo melaksanakan proses pencairan tabungan, Selasa (27/2/2024).Nasabah BPR Bank Purworejo melaksanakan proses pencairan tabungan, Selasa (27/2/2024). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng

Bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.

"Bagi nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti identitas diri serta bukti kepemilikan simpanan misal buku tabungan atau bilyetdeposito," papar Hermawan.

Setelah dijamin oleh LPS, mereka dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS, yaitu Bank BRI KC Purworejo, BRI KC Kutoarjo, BRI KC Pituruh, BRI KC Purwodadi, BRI KC Bener, BRI KC Gebang dan BRI KC Bagelen.

Sementara itu, salah satu nasabah, Suparmi (58) sempat merasa gelisah lantaran uang tabungan puluhan juta rupiah miliknya masih tersimpan di Bank Purworejo. Namun, kini ia merasa lega lantaran tabungannya sudah bisa diambil.

"Terus terang awalnya cemas. Saya dapat informasinya dari media sosial dan akhirnya saya komunikasikan ke pihak bank. Kemudian dari pihak bank ada informasi kalau ini ada jaminan dari LPS jadi aman," ucapnya saat ditemui detikjateng di KC BRI Purworejo usai pencairan.

Perasaan khawatir juga dirasakan oleh nasabah lain, Ariyanti (47). Pedagang pasar tersebut kini sudah bisa tersenyum lantaran tabungannya sudah bisa dicairkan.

"Saya ya awalnya memang khawatir kok bisa terjadi kayak gitu. Tadinya saya nggak tahu kalau ada LPS, terus ada petugas bank yang ngasih tahu. Ya kalau sekarang sudah senang, uang bisa kembali," tutur Ariyanti.




(apu/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads