Warga Pepe Klaten Cairkan UGR Tol Rp 1,7 Miliar

Warga Pepe Klaten Cairkan UGR Tol Rp 1,7 Miliar

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Selasa, 13 Feb 2024 18:08 WIB
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (12/1/2024).
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (12/1/2024). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, yang semula menolak uang ganti rugi (UGR) proyek tol Jogja-Solo berangsur mulai mencairkan uang mereka. Total dana yang dicairkan mencapai lebih dari Rp 1,7 miliar.

"Ada yang mencairkan tanggal 30 Januari, tapi ada yang tanggal 7 Februari 2024. Semuanya warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen," kata Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Klaten, Rudi Ananta Wijaya kepada detikJateng, Selasa (13/2/2024).

Rudi mengatakan, UGR yang dicairkan warga tersebut ada yang merupakan titipan atau konsinyasi tahun 2022 dan 2023.

"Besarnya bervariasi. Sudah diambil tanpa potongan sedikit pun, jadi seperti apa adanya dari pemerintah," ujar Rudi.

Rudi menjelaskan, sampai saat ini masih ada 11 UGR tersisa yang belum diambil warga. Pengadilan mempersilakan warga segera mengambil apa yang menjadi haknya.

"Monggo warga bisa mengambil apa yang menjadi haknya. Kita akan melayani masyarakat sebaik mungkin," pungkas Rudi.

Data yang diterima detikJateng, ada tiga warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, yang mencairkan UGR. Satu orang di antaranya mencairkan untuk dua bidang tanah.

Nilai masing-masing dananya sebesar Rp 569.719.700, Rp 543.938.600, Rp 563.505.600, dan Rp 88.249.700. Dengan pencairan itu masih ada dua warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, yang belum mengambil UGR.

Dari catatan detikJateng, ada 13 bidang tanah di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, yang UGR-nya dititipkan di pengadilan. Sebab 13 warga pemiliknya menolak besaran UGR total Rp 9,3 miliar itu, tetapi upaya gugatan telah ditolak MA tahun 2022.

"Sudah selesai, sidang sudah selesai. Kemudian uangnya juga sudah dititipkan, kita kerjasama dengan BTN, jadi uang konsinyasi di BTN di rekening pengadilan sehingga sewaktu-waktu mau diambil siap," kata ketua Pengadilan Negeri kelas I A Klaten, Tuty Budhi Utami kepada wartawan, Jumat (30/12).

Dijelaskan Tuty, perkara permohonan konsinyasi UGR tol Jogja-Solo sudah diputuskan sekitar tiga bulan lalu. Dengan demikian masyarakat tinggal mengambil uang itu.

"Masyarakat tinggal mengambil. Jadi untuk penitipan uang meskipun dititipkan di bank tidak ada bunga dan tidak ada pengurangan," jelas Tuty saat itu.




(dil/cln)


Hide Ads