- Berkas Pendaftaran PTPS 1. Surat Pendaftaran PTPS 2. Daftar Riwayat Hidup 3. Surat Pernyataan Bermaterai
- Berkas Pelengkap Lainnya 4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)5. Pas foto setengah badan terbaru dengan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar6. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir7. Surat keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 sudah resmi dibuka sejak 2 Januari lalu. Para pendaftar diwajibkan untuk mengumpulkan beberapa berkas pendaftaran PTPS sesuai dengan arahan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan melalui akun Instagram Bawaslu Jawa Tengah, @bawaslujateng, pendaftaran dan penerimaan berkas PTPS gelombang pertama dibuka pada tanggal 2-6 Januari 2024.
Selain itu, pendaftaran gelombang kedua juga akan dibuka pada 7-8 Januari 2024. Jika detikers berminat untuk mendaftarkan diri sebagai PTPS, sebaiknya pahami berkas apa saja yang wajib dilampirkan agar bisa mempersiapkannya dengan baik.
Mari simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui berkas pendaftaran PTPS. detikJateng juga sudah menyiapkan link yang bisa detikers klik untuk mendownload berkas-berkas tersebut!
Berkas Pendaftaran PTPS
1. Surat Pendaftaran PTPS
Pendaftar atau pelamar PTPS wajib membuat dan menyerahkan surat pendaftaran. Surat ini ditujukan kepada Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat. Bawaslu sendiri sudah menentukan format surat pendaftaran ini sehingga pelamar tinggal mengisinya saja.
Link download surat pendaftaran PTPS:
https://docs.google.com/document/d/1f3EqxMXa-U_zQvr-xbZsiHnjNHHBVxRfT6pcXwN8G2g/edit?usp=drive_link
2. Daftar Riwayat Hidup
Selanjutnya, pelamar wajib mengisi daftar riwayat hidup yang berisi data tentang dirinya. Data yang harus dicantumkan pada daftar riwayat hidup antara lain data diri, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, pengalaman organisasi, penghargaan yang pernah didapat, serta karya tulis terkait.
Link download daftar riwayat hidup PTPS:
https://docs.google.com/document/d/1rhhVefG5T1dIfEjIkvsbjWLDwXU0TdAfeFRqF9ZrzUk/edit?usp=drive_link
3. Surat Pernyataan Bermaterai
Berikutnya, pelamar PTPS perlu melampirkan surat pernyataan yang memuat beberapa hal berikut ini.
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Link download surat pernyataan bermaterai untuk pendaftaran PTPS:
https://docs.google.com/document/d/1U7auN9pJtpvUJZ73GeEtHrxbJM2-_QOOCeIuF0ngvAQ/edit?usp=drive_link
Berkas Pelengkap Lainnya
Selain tiga berkas di atas, pendaftar PTPS juga wajib melampirkan beberapa berkas pelengkap berikut ini.
4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
5. Pas foto setengah badan terbaru dengan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
6. Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir
7. Surat keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
Itulah 7 berkas pendaftaran PTPS yang wajib detikers penuhi ketika mendaftar. Semoga informasi ini bermanfaat!
(aku/ahr)